Kejati Sulsel Ungkap Korupsi Dana ZIS di Enrekang, Empat Petinggi Baznas Ditahan!

ENREKANG,–Kejaksaan Negeri Enrekang, di bawah koordinasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menghentikan praktik penyelewengan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) yang merugikan negara hingga Rp16,6 miliar. Empat orang petinggi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021-2024 resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Keempat tersangka tersebut berinisial S (selaku Ketua), B, KL, dan HK (selaku Komisioner). Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus Korupsi yang Merugikan Mustahik

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap modus operandi yang sistematis. Para tersangka diduga menyalurkan dana ZIS bukan kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak, melainkan kepada organisasi yang tidak memenuhi kriteria.

“Yang sangat memprihatinkan, mereka membuat dokumen verifikasi dan laporan pertanggungjawaban fiktif untuk mengelabui. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) dialihkan untuk kepentingan yang tidak semestinya,” tulis @kejati_sulsel, Kamis (27/11/2025).

Tidak hanya itu, terjadi pula penyimpangan dalam penggunaan dana operasional amil. Alih-alih memprioritaskan dana untuk mustahik, para tersangka diduga menggunakan dana amil secara berlebihan untuk gaji dan tunjangan, jauh melebihi batas maksimal 12,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tindakan ini dinilai telah melanggar prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan.

Prioritas Amil Dibanding Umat

“Fakta di lapangan menunjukkan adanya prioritas yang keliru. Kepentingan amil justru didahulukan dibandingkan kepentingan mustahik yang seharusnya menjadi penerima utama. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan menyakiti hati masyarakat yang menitipkan amanah zakatnya,” tegas pernyataan dari Kejati Sulsel.

Keempat tersangka saat ini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Enrekang. Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan, yang lebih penting, mengembalikan marwah lembaga zakat sebagai tempat amanah bagi umat,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola dana umat di manapun untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan akuntabilitas. (*)

Tinggalkan komentar