Jakarta,-–Majelis Musyawarah Rakyat Pemerhati Adat Istiadat, Budaya dan Sejarah secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam tindakan seorang penonton bernama Jamaluddin, yang dikenal dengan nama Betel, dalam acara talkshow “Rakyat Bersuara” pada Rabu, 26 November 2025.
Dalam rilisnya, Majelis menyoroti penampilan Jamaluddin yang mengenakan pakaian dan topi adat Suku Makassar, Passapu (Patonro), serta pernyataannya yang mengklaim diri sebagai Panglima Adat dari PANI, Pemangku Adat Kerajaan Tallo, dan orang Bugis-Makassar.
- Aksi Cepat BPBD, Pohon Tumbang di Jalan Langsung Dibersihkan
- BPBD Makassar Tegaskan Siaga 24 Jam Usai Instruksi Wali Kota
- BPBD Makassar Pimpin Pencarian Warga Tenggelam di Waduk Nipa-nipa
- Menteri Agama Luncurkan Kampung Keren dan Gerakan Eco-Pesantren di Pesantren Al-Ikhlas Ujung
- Cuaca Ekstrem Mengintai, Wali Kota Makassar Instruksikan Jajaran Siaga 24 Jam
Tidak hanya klaim status, Jamaluddin juga dideskripsikan menyerahkan sertifikat yang diklaim ditandatangani oleh Pemangku Adat Kerajaan Gowa Tallo, serta menyerahkan badik pusaka jenis Gecong (pusaka khas Bugis) dan Patonro kepada salah satu narasumber, Roy Suryo.
Majelis dengan tegas menyatakan tiga sikap resmi: mengutuk, mengecam, dan menyesalkan tindakan Jamaluddin alias Betel.
Pertama, tindakannya dinilai “melampaui batas adat istiadat” Suku Makassar dan Bugis. Kedua, klaimnya sebagai Pemangku Adat Kerajaan Gowa Tallo dikutuk secara tegas. Ketiga, penyerahan Patonro dan Badik Gecong kepada Roy Suryo, yang disebut sedang dalam status hukum, dinilai telah “menyesatkan opini publik” dan merendahkan martabat identitas budaya yang sakral.
Majelis menegaskan bahwa keterlibatan mereka murni dalam ranah adat, budaya, dan sejarah, serta tidak terlibat dalam aspek politik dan hukum dari kasus ini.
Sebagai tindak lanjut, Majelis mengajukan empat tuntutan tegas kepada Jamaluddin alias Betel:
- Memperlihatkan kepada publik sertifikat yang menyatakan dirinya sebagai Pemangku Adat Kerajaan Gowa Tallo.
- Mengklarifikasi pernyataan pengakuannya sebagai Pemangku Adat tersebut kepada publik.
- Meminta maaf kepada publik karena telah menyerahkan benda sakral Patonro dan Badik Gecong kepada Roy Suryo.
- Meminta maaf dan melakukan klarifikasi melalui semua media sosial dalam waktu 2×24 jam, mengingat seriusnya masalah ini.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh, antara lain Andi Idris Karaeng Katangka (Pemerhati Adat), Teten Virgo Daeng Tompo (Sekjen Bija Mangkasara), dan Zubhan Ekafriansyah Daeng Nuntung (Ketua Patonro Community), yang memperkuat posisi lembaga ini sebagai representasi pemangku kepentingan adat dan budaya di daerah tersebut.
Insiden ini menyoroti potensi kerentanan simbol-simbol budaya tinggi yang disalahgunakan di ruang publik, serta pentingnya verifikasi terhadap klaim-klaim yang menyangkut legitimasi adat. (*)
