Tana Toraja,—Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale melakukan kunjungan resmi ke Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk menyampaikan Taxpayers’ Charter, yang secara langsung diterima oleh Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala KP2KP Makale, Frans Hans Manik, menjelaskan bahwa Taxpayers’ Charter merupakan ringkasan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

“Ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujarnya.
Selain penyampaian Taxpayers’ Charter, pertemuan juga membahas kesiapan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam melaksanakan aktivasi akun Coretax bagi seluruh ASN. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang mengimbau ASN, TNI, dan Polri untuk memiliki akun Coretax DJP, melakukan aktivasi akun wajib pajak, serta memiliki kode otorisasi/sertifikat elektronik paling lambat 31 Desember 2025.
Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan generasi baru yang menggantikan sistem informasi DJP sebelumnya. Sistem ini dirancang lebih terintegrasi, akurat, cepat, serta dapat diakses kapan pun dan di mana pun oleh wajib pajak.
Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan sistem tersebut.
“Wajib pajak harus nyaman dalam membayar pajak,” ujarnya.
Dengan diserahkannya Taxpayers’ Charter ini, diharapkan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Direktorat Jenderal Pajak semakin kuat, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas layanan perpajakan dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Tana Toraja Terima Taxpayers’ Charter dari KP2KP Makale
Tana Toraja, 2 Desember 2025 — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale melakukan kunjungan resmi ke Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk menyampaikan Taxpayers’ Charter, yang secara langsung diterima oleh Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala KP2KP Makale, Frans Hans Manik, menjelaskan bahwa Taxpayers’ Charter merupakan ringkasan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
“Ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujarnya.
Selain penyampaian Taxpayers’ Charter, pertemuan juga membahas kesiapan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam melaksanakan aktivasi akun Coretax bagi seluruh ASN. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang mengimbau ASN, TNI, dan Polri untuk memiliki akun Coretax DJP, melakukan aktivasi akun wajib pajak, serta memiliki kode otorisasi/sertifikat elektronik paling lambat 31 Desember 2025.
Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan generasi baru yang menggantikan sistem informasi DJP sebelumnya. Sistem ini dirancang lebih terintegrasi, akurat, cepat, serta dapat diakses kapan pun dan di mana pun oleh wajib pajak.
Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan sistem tersebut.
“Wajib pajak harus nyaman dalam membayar pajak,” ujarnya.
Dengan diserahkannya Taxpayers’ Charter ini, diharapkan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Direktorat Jenderal Pajak semakin kuat, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas layanan perpajakan dan kesejahteraan masyarakat.
