PANGKEP,–Tiga pejabat tinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep resmi berstatus tersangka dan ditahan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penetapan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024.
Kajari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, dalam konferensi persnya, Selasa (2/12/2025), mengonfirmasi bahwa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menyelesaikan gelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti sah terhadap ketiga tersangka. Bukti ini sesuai dengan syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Proses hukum ini mencerminkan komitmen kuat penegak hukum dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah, khususnya dana publik yang bersifat vital untuk demokrasi,” tegas Jhon. Ia menambahkan bahwa timnya telah memeriksa total 28 saksi dan 3 ahli dalam penyidikan.
- Sulsel Fokus Selesaikan 6 Kasus Sengketa Lahan Strategis, Libatkan Jaksa Khusus
- Arogansi Amerika dan Kenaifan Dunia Internasional
- Pemprov Sulsel Menang Kasasi di MA, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Berkah-Nya untuk Warga Manggala
- Wawali Makassar Tekankan Program 2026 Harus Berbasis Kebutuhan Masyarakat
- Ketum KONI Pusat Lantik Pengurus PB PSTI
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, tindakan para tersangka diduga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 554,4 juta. Pasal yang menjerat mereka adalah pasal-pasal utama dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Modus Operandi dan Bukti Barang Sitaan
Dari hasil penyidikan, terungkap adanya indikasi kolusi dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-purchasing). Dua tersangka berinisial I (Ketua) dan M (Komisioner), yang tidak memiliki kewenangan, diduga melakukan penunjukan langsung penyedia. Sementara AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu mengesahkannya melalui sistem e-purchasing tanpa mengikuti prosedur persiapan yang berlaku.
Untuk mengaburkan proses, dokumen pengadaan pun dilaporkan dibuat oleh pihak penyedia. Para tersangka juga diduga meminta sejumlah fee sebagai imbalan atas penunjukan tersebut.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 205,6 juta yang diduga terkait perkara ini. Setelah dinyatakan sehat secara medis, ketiga tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari, sejak 1 hingga 20 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene.
Kejari Pangkep menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengusut tuntas jaringan dan mengungkap semua fakta hukum dalam kasus yang menyangkut integritas penyelenggaraan pilkada ini. (*)
