KP2KP Enrekang Dampingi ASN Dinas Perpustakaan Aktivasi Coretax DJP

Enrekang,—Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menyelenggarakan kegiatan asistensi aktivasi akun Coretax DJP serta pembekalan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perpustakaan Kabupaten Enrekang.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis KP2KP Enrekang dalam memastikan seluruh ASN di Kabupaten Enrekang siap beradaptasi dengan sistem perpajakan digital terbaru yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, menegaskan bahwa asistensi ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN terhadap sistem Coretax DJP, sekaligus mempersiapkan mereka dalam menghadapi masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025. “Coretax DJP merupakan sistem baru yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital. Dengan aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi DJP, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT dengan lebih mudah, cepat, dan aman,” ujarnya.

Pada kegiatan tersebut, tim penyuluh KP2KP Enrekang memberikan pendampingan langsung kepada setiap pegawai dalam melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi kode otorisasi DJP. Setelah seluruh peserta berhasil mengaktifkan akun, para penyuluh memberikan penjelasan menyeluruh mengenai menu, fitur, dan prosedur pelaporan SPT di sistem baru tersebut. Antusiasme peserta terlihat cukup tinggi karena sebagian dari mereka telah terbiasa menggunakan sistem pelaporan daring melalui DJP Online pada tahun-tahun sebelumnya.

Tim KP2KP Enrekang juga memberikan perhatian khusus terhadap beberapa aspek teknis, salah satunya terkait pelaporan pajak bagi wanita kawin dengan NPWP yang digabung dengan suami. Dalam sesi tersebut dijelaskan bahwa sinkronisasi data tetap harus dijaga agar pelaporan SPT suami dapat mencakup penghasilan istri secara tepat dan sesuai ketentuan perpajakan.

Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Enrekang, Anjas, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan yang diberikan. “Bimbingan dari KP2KP Enrekang sangat membantu kami memahami sistem baru ini. Dengan pendampingan ini, kami yakin seluruh pegawai dapat melakukan pelaporan SPT tepat waktu dan tanpa kendala,” ungkapnya.

Dukungan positif juga disampaikan oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, yang menilai kegiatan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat literasi perpajakan di lingkungan instansi pemerintah daerah. “Upaya KP2KP Enrekang ini sangat kami apresiasi karena sejalan dengan komitmen DJP dalam mendorong transformasi digital perpajakan. Pendampingan langsung seperti ini memastikan ASN memahami perubahan sistem dan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mandiri dan akurat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Enrekang kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan edukasi dan asistensi kepada seluruh instansi pemerintah daerah. Harapannya, penerapan sistem Coretax DJP dapat berjalan optimal dan membantu seluruh ASN di Kabupaten Enrekang melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, cepat, dan tepat. (*)

Tinggalkan komentar