Masamba,–Upaya memperkuat tata kelola administrasi perpajakan di tingkat desa kembali digencarkan. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Luwu Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan bagi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kecamatan Mappedeceng.
Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Remaja Masamba ini menggandeng Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba sebagai narasumber utama.
Peserta yang terdiri atas pengurus BUMDes dari berbagai desa hadir dengan antusias untuk memperdalam pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang selama ini sering kali menjadi tantangan dalam operasional usaha desa. Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh, mulai dari konsep dasar perpajakan hingga kewajiban administratif yang harus dipenuhi BUMDes sebagai entitas usaha.
- Wali Kota Munafri Ajak KKP Berdayakan Produk Perikanan Nelayan di Makassar
- Aksi Cepat BPBD, Pohon Tumbang di Jalan Langsung Dibersihkan
- BPBD Makassar Tegaskan Siaga 24 Jam Usai Instruksi Wali Kota
- BPBD Makassar Pimpin Pencarian Warga Tenggelam di Waduk Nipa-nipa
- Menteri Agama Luncurkan Kampung Keren dan Gerakan Eco-Pesantren di Pesantren Al-Ikhlas Ujung
Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan materi utama. Dalam paparannya, ia menjelaskan peran strategis BUMDes dalam menggerakkan ekonomi desa dan pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan untuk mendukung pembangunan nasional.
“BUMDes yang profesional harus memiliki legalitas administrasi yang tertib, salah satunya melalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran NPWP adalah gerbang awal bagi BUMDes untuk berkontribusi pada negara sekaligus menghindari sanksi administrasi di kemudian hari,” tegas Kasman.
Materi yang disampaikan meliputi peranan pajak dalam pembangunan, urgensi NPWP bagi BUMDes, kewajiban PPN bagi BUMDes yang telah dikukuhkan sebagai PKP, hingga tata cara perhitungan pajak yang benar. Setelah sesi pemaparan materi inti dan tanya jawab, agenda dilanjutkan dengan penyampaian materi lanjutan oleh Andi Muhammad Ishak Tahir, Pelaksana KP2KP Masamba.
Pada sesi pendalaman tersebut, Andi menjelaskan secara rinci kewajiban BUMDes sebagai pemotong dan pemungut pajak, serta jenis-jenis PPh yang sering berkaitan langsung dengan kegiatan BUMDes seperti PPh Pasal 21 atas gaji pegawai, PPh Pasal 23 atas jasa, dan PPh Pasal 4 ayat (2) atau pajak final. Ia juga menekankan pentingnya ketepatan waktu penyetoran serta pelaporan baik SPT Masa maupun SPT Tahunan Badan. Pemahaman ini penting agar BUMDes dapat menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan menghindari risiko sanksi.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya literasi perpajakan di desa.
“Inisiatif BKAD Luwu Utara dan KP2KP Masamba ini sangat strategis. BUMDes adalah ujung tombak ekonomi desa, sehingga penguatan kapasitas perpajakan mereka merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan transparan dan akuntabel. Kami sangat mengapresiasi antusiasme BUMDes yang hadir dan berharap kegiatan serupa terus diperluas,” ujar Sumin.
Melalui Bimtek ini, diharapkan pengurus BUMDes mampu mengelola kewajiban perpajakan secara lebih mandiri, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sehingga seluruh BUMDes di Kecamatan Mappedeceng dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan usaha desa. Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, modern, dan berdaya saing.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada http://www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
