Palopo,–Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo yang dipimpin oleh Agung Pranoto Eko Putro mengadakan kunjungan resmi ke Walikota Palopo, Hj. Naili, dalam rangka penyerahan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).
Dalam kesempatan tersebut, KPP Pratama Palopo juga menyampaikan berbagai informasi penting mengenai kewajiban perpajakan dan mengingatkan pentingnya aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak di wilayah Palopo.
Acara yang berlangsung di ruang kerja Walikota Palopo ini turut dihadiri oleh Plt. Kepala Seksi Pengawasan III serta beberapa staf KPP Pratama Palopo. Walikota Palopo didampingi sejumlah pejabat daerah dalam menerima paparan terkait program perpajakan tersebut.
Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan mengenai aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi DJP melalui Coretax. Agung Pranoto Eko Putro menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan dan membayar kewajiban perpajakan secara lebih efisien, akurat, dan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
- Sulsel Fokus Selesaikan 6 Kasus Sengketa Lahan Strategis, Libatkan Jaksa Khusus
- Arogansi Amerika dan Kenaifan Dunia Internasional
- Pemprov Sulsel Menang Kasasi di MA, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Berkah-Nya untuk Warga Manggala
- Wawali Makassar Tekankan Program 2026 Harus Berbasis Kebutuhan Masyarakat
- Ketum KONI Pusat Lantik Pengurus PB PSTI
“Coretax diharapkan dapat mempercepat proses administrasi perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga turut mendukung peningkatan penerimaan pajak dan pembangunan daerah,” jelas Agung.
Dalam kesempatan tersebut, KPP Pratama Palopo menyerahkan Taxpayers’ Charter kepada Walikota Palopo. Piagam tersebut memuat informasi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat untuk lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Walikota Palopo menyampaikan apresiasi terhadap upaya KPP Pratama Palopo dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas pajak.
“Pajak adalah salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Kami mendukung penuh upaya KPP Pratama Palopo dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
|
Dari sisi Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, memberikan tanggapan positif atas kolaborasi ini.
“Inisiatif seperti yang dilakukan KPP Pratama Palopo sangat penting dalam memperluas edukasi perpajakan. Kolaborasi dengan pemerintah daerah memastikan pesan tentang kepatuhan pajak sampai kepada masyarakat secara lebih efektif,” kata Sumin.
KPP Pratama Palopo berharap sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas pajak dapat terus diperkuat. Melalui kerja sama yang berkelanjutan, kepatuhan wajib pajak di Kota Palopo diharapkan meningkat sehingga memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pembangunan daerah.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada http://www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
