Pemkab Pangkep dan DJP Perkuat Sinergi dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Aktivasi Coretax

Pangkep, – Suasana Kantor Bupati Pangkajene dan Kepulauan tampak lebih ramai dari biasanya. Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama jajarannya memenuhi ruang rapat lantai tiga untuk mengikuti kegiatan Optimalisasi Pengamanan Penerimaan Pajak dan Aktivasi Akun Coretax serta Kode Otorisasi (KO). Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam mendorong reformasi perpajakan dan memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala KPP Pratama Maros, Khris Rolanto, membuka kegiatan dengan pemaparan mengenai fondasi reformasi perpajakan yang bertumpu pada lima pilar utama: organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi berbasis data. Ia menjelaskan bahwa sejak Januari 2025, DJP telah mengimplementasikan sistem informasi terintegrasi Coretax, yang menggabungkan seluruh fungsi perpajakan ke dalam satu platform.

Sebelumnya, wajib pajak harus menggunakan berbagai aplikasi terpisah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan hadirnya Coretax, seluruh layanan perpajakan kini dapat diakses melalui satu sistem terpadu yang lebih efisien dan mudah digunakan. “Penerapan Coretax ini adalah harga mati. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi,” tegas Khris.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, turut memberikan paparan terkait penguatan kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah, termasuk kebijakan dana bagi hasil serta kontribusi penerimaan pajak pusat yang bersumber dari APBD. Ia juga memberikan apresiasi kepada Bupati Pangkep yang telah menjadi teladan dengan mengaktifkan akun Coretax dan KO.

“Apa yang kita nikmati hari ini adalah sebagian dari hasil kerja keras generasi sebelum kita. Karena itu, mari kita pikirkan apa yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita sepuluh hingga dua puluh tahun ke depan,” ujarnya.

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, memberikan penghargaan atas implementasi Coretax yang dinilai mampu menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban perpajakan. Beliau memberikan instruksi langsung kepada seluruh pimpinan OPD untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax, ditandai dengan aktivasi salah satu kepala dinas yang dilakukan secara simbolis di hadapan peserta. Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak pusat maupun daerah serta memastikan serapan anggaran dapat mencapai hingga 99 persen.

Selain itu, Bupati mengingatkan jajarannya untuk lebih disiplin dalam pemungutan dan penyetoran pajak dari setiap kegiatan yang menggunakan anggaran daerah. “Manfaat pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.”

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, yang menilai bahwa sinergi antara Pemkab Pangkep dan DJP merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi perpajakan di daerah.

“Kerja sama seperti ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menyukseskan transformasi digital perpajakan. Aktivasi Coretax bukan hanya kewajiban administratif, tetapi investasi jangka panjang untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Kami sangat mengapresiasi antusiasme Pemkab Pangkep dan berharap kolaborasi ini terus ditingkatkan,” ungkapnya.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada http://www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

Tinggalkan komentar