Kendari,–Pemerintah Kota Kendari bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sinergi dalam rangka mempercepat implementasi Sistem Administrasi Perpajakan Inti (Coretax DJP) di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Aktivasi Akun Coretax DJP yang diselenggarakan di Ruang Rapat Samaturu, Balai Kota Kendari.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, S.E., Kepala KPP Pratama Kendari Calvin Octo Pangaribuan, serta lebih dari 81 peserta yang berasal dari 27 organisasi perangkat daerah (OPD). Peserta terdiri atas bendaharawan dan perwakilan OPD yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pelaporan kewajiban perpajakan pemerintah ddaerah
Acara diawali dengan aktivasi akun Coretax DJP Wakil Wali Kota Kendari, sebagai simbol komitmen pimpinan daerah dalam mendukung transformasi digital perpajakan. Dalam sambutannya, Sudirman menegaskan bahwa perubahan sistem administrasi perpajakan harus disikapi secara serius oleh seluruh ASN.
- Aksi Cepat BPBD, Pohon Tumbang di Jalan Langsung Dibersihkan
- BPBD Makassar Tegaskan Siaga 24 Jam Usai Instruksi Wali Kota
- BPBD Makassar Pimpin Pencarian Warga Tenggelam di Waduk Nipa-nipa
- Menteri Agama Luncurkan Kampung Keren dan Gerakan Eco-Pesantren di Pesantren Al-Ikhlas Ujung
- Cuaca Ekstrem Mengintai, Wali Kota Makassar Instruksikan Jajaran Siaga 24 Jam
“Transformasi ini menuntut kita untuk beradaptasi lebih cepat. Coretax bukan sekadar sistem baru, melainkan kebutuhan agar tata kelola perpajakan daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Berdasarkan data DJP hingga awal Desember 2025, tercatat 19.751 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax dari total target 81.599 wajib pajak. Selain itu, sebanyak 11.328 wajib pajak telah mengaktifkan kode otorisasi Coretax dari target 76.552 wajib pajak. Capaian ini dinilai sebagai fondasi awal yang penting untuk mendorong percepatan implementasi Coretax pada tahap akhir tahun.
Kepala KPP Pratama Kendari, Calvin Octo Pangaribuan, menekankan bahwa bendaharawan OPD memegang peranan sentral dalam menyukseskan Coretax di lingkungan pemerintah daerah.
“Bendaharawan adalah garda terdepan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan OPD. Aktivasi yang sudah berjalan menunjukkan sistem mulai diterima. Tantangan ke depan adalah menjaga konsistensi dan mempercepat implementasi, mengingat besarnya volume transaksi di pemerintah daerah,” jelasnya.
Materi sosialisasi difokuskan pada aspek teknis yang langsung berkaitan dengan tugas bendaharawan, antara lain bukti potong unifikasi, bukti potong PPh Pasal 21 ASN, pelaporan SPT unifikasi, pelaporan SPT PPh Pasal 21 ASN, pelaporan PPN, serta pembuatan kode billing tanggung renteng. Pendekatan ini bertujuan agar peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga siap menerapkan Coretax dalam pekerjaan sehari-hari.
Salah seorang perwakilan bendaharawan OPD mengapresiasi kegiatan tersebut. “Melalui sosialisasi ini, kami menjadi lebih memahami peran kami dalam Coretax serta langkah-langkah yang harus segera diselesaikan agar pelaporan pajak tidak mengalami kendala,” tuturnya.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada http://www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
