Pelaporan Melonjak Drastis Dibanding Tahun Sebelumnya, Tunjukkan Perubahan Perilaku Kepatuhan
Jakarta,–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal Tahun Pajak 2026 melalui sistem Coretax. Hingga pukul 10.06 WIB hari ini, tercatat 8.160 SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Angka ini mengalami peningkatan yang sangat tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu (1-3 Januari 2025), yang baru mencapai 39 SPT. Capaian ini mencerminkan perluasan adopsi sistem Coretax dan meningkatnya kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan lebih awal.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
- JNE Content Competition 2026 Dibuka, Hadiah Ratusan Juta hingga Umrah & Holy Land
- Kantor Baru DWP Diresmikan, Wali Kota Munafri Tekankan Peran Pemberdayaan Keluarga
- DJP Sulselbartra Apresiasi Pemkot Makassar, Munafri Jadi Panutan Lapor SPT Lebih Awal
- Mendag Pantau Pasar Terong hingga Ritel Modern, Harga Pangan Makassar Relatif Terkendali
- Munafri Minta Warga Jaga Ketertiban, Hindari Konvoi Tembak-Tembakan
Rosmauli menegaskan, angka ini bukan sekadar statistik. “Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Rincian Kenaikan Pelaporan per Kategori
Perbandingan rinci pelaporan SPT Tahunan periode 1-3 Januari adalah sebagai berikut:
Kategori Wajib Pajak 2024 (1-3 Jan 2025) 2025 (1-3 Jan 2026)
Orang Pribadi Karyawan 5 SPT 6.085 SPT
Orang Pribadi Non-Karyawan 11 SPT 1.498 SPT
Badan (IDR) 23 SPT 574 SPT
Badan (USD) – 3 SPT
TOTAL 39 SPT 8.160 SPT
Peningkatan terjadi di semua kelompok, dengan kontributor terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pengguna Aktif Coretax Juga Meningkat
Seiring peningkatan pelaporan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga mencatat tren positif. Hingga pukul 10.27 WIB, 11.273.314 akun Coretax telah diaktivasi/digunakan untuk login, terdiri dari:
· Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.367.456
· Wajib Pajak Badan: 817.228
· Instansi Pemerintah: 88.409
· PMSE: 221
Pada hari yang sama, 69.146 Wajib Pajak tercatat aktif mengakses sistem Coretax.
“Ini menunjukkan Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif. Hal ini mendorong kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” jelas Rosmauli.
Dukungan dan Imbauan untuk Wajib Pajak
DJP memastikan kemudahan akses panduan aktivasi akun Coretax yang dapat diikuti mandiri melalui akun media sosial resmi DJP. Bagi yang memerlukan bantuan lebih lanjut, tersedia saluran layanan melalui:
· Kring Pajak: 1500200
· Kantor Pajak Terdekat: untuk pendampingan langsung.
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
“Pelaporan SPT lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli. (*)




