Makassar,–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mencatatkan, data per 5 Januari 2026 pukul 10.14 WITA, capaian aktivasi menunjukkan tren yang positif dan merata di sebagian besar unit kerja.
Secara keseluruhan, aktivasi akun Wajib Pajak telah mencapai 403.501 akun dari total 728.770 akun, atau sebesar 55%. Sementara itu, pembuatan KO tercatat sebanyak 334.044 dari total 687.831, atau setara dengan 49%.
Capaian ini mencerminkan komitmen berkelanjutan DJP dalam meningkatkan kemudahan akses layanan perpajakan bagi masyarakat.
Secara rinci, KPP Pratama Makassar Utara mencatat aktivasi akun sebesar 49% dan pembuatan KO sebesar 39%. KPP Pratama Pare-Pare menunjukkan capaian yang lebih baik dengan aktivasi akun 59% dan KO 51%. KPP Pratama Palopo mencatat aktivasi akun 53% dan KO 46%, sedangkan KPP Pratama Makassar Barat mencapai 55% untuk akun dan 43% untuk KO.
KPP Pratama Makassar Selatan aktivasi akun 55% dan KO 45%. KPP Pratama Bulukumba dan KPP Pratama Bantaeng menunjukkan kinerja yang solid dengan aktivasi akun masing-masing 60% dan 57%, serta pembuatan KO 53% dan 51%. KPP Pratama Watampone masih memiliki potensi peningkatan dengan capaian aktivasi akun 44% dan KO 41%.
KPP Pratama Maros mencatat aktivasi akun 50% dan KO 43%. KPP Pratama Kendari menjadi salah satu unit dengan volume aktivasi tertinggi, yakni 60% untuk aktivasi akun dan 52% untuk KO. KPP Madya Makassar mencatat capaian tertinggi secara persentase, dengan aktivasi akun sebesar 82% dan KO mencapai 84%.
Sementara itu, KPP Pratama Majene, KPP Pratama Mamuju, dan KPP Pratama Kolaka masing- masing mencatat aktivasi akun pada kisaran 57–59% dan KO sekitar 50–53%. KPP Pratama Baubau menutup capaian dengan kinerja positif, yakni aktivasi akun dan KO masing-masing sebesar 63%.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran serta partisipasi aktif Wajib Pajak.
- Sulsel Fokus Selesaikan 6 Kasus Sengketa Lahan Strategis, Libatkan Jaksa Khusus
- Arogansi Amerika dan Kenaifan Dunia Internasional
- Pemprov Sulsel Menang Kasasi di MA, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Berkah-Nya untuk Warga Manggala
- Wawali Makassar Tekankan Program 2026 Harus Berbasis Kebutuhan Masyarakat
- Ketum KONI Pusat Lantik Pengurus PB PSTI
“Capaian ini menunjukkan meningkatnya kesadaran Wajib Pajak dalam memanfaatkan layanan perpajakan digital. Aktivasi akun dan KO merupakan pondasi penting untuk mewujudkan layanan yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses,” ujar Sigit.
Ia menambahkan bahwa untuk Aktivasi Akun Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax dan Kanwil DJP Sulselbartra akan terus mengintensifkan kegiatan edukasi, pendampingan, dan asistensi kepada Wajib Pajak, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal digital.
“Sehubungan dengan Pengumuman DJP terkait Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi bahwa aktivasi akun dan pembuatan KO pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” pungkasnya. (*)
