
MAKASSAR,–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel mempertanyakan kepatuhan GMTD dalam pengelolaan pariwisata sesuai SK Gubernur.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Rabu 14 Januari 2026.
Menurutnya, kepatuhan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel terkait pengelolaan kawasan pariwisata Tanjung Bunga dan sekitarnya tahun 1991 dan 1995 masih dipertanyakan.
Menurut dia, penekanan SK itu ialah menjadikan kawasan sebagai kawasan wisata. Apalagi di dalamnya ada persentase di situ sekitar 70 persen.
“Sekitar 70 persen kalau tidak salah. Sehingga nanti datanya semua dibuka, 70 persen itu (kalau) sudah direalisasikan, apa saja disitu, itu akan kami pertegas,” kata Sufriadi usai memimpin RDP siang tadi.
Namun demikian, pihaknya menilai GMTD hari ini belum siap menyiapkan data, padahal jauh hari sudah disampaikan untuk melengkapi data-data.
Semisal berapa persen realisasi industri manufaktur, pariwisata dan sebagainya.
“Kita akan lihat RDP selanjutnya, kalau sudah ada datanya semua, kalau tidak cocok maka kita harus turun lapangan memeriksa secara langsung bahwa persentase itu terpenuhi atau tidak,” ucapnya.
SK yang dimaksud merujuk pada SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1188/XI/1991 yang ditandatangani Gubernur Ahmad Amiruddin.
Dalam sk itu, GMTD diberikan kewenangan mengembangkan kawasan usaha pariwisata seluas 1.000 hektare, dengan rincian 700 hektare berada di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan 300 hektare di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Akibat tak siapnya data GMTD, maka RDP membahas dokumen Kajian dan Ikhtisar Data Publik yang memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola
agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan Gubernur, Struktur Kepemilikan Saham serta Kontribusi Ekonomi PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) untuk sementara ditunda.
GMTD Klaim Taat Hukum
Sementara itu GMTD menegaskan, pihaknya berkomitmen dalma melaksanakan hukum, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, mengtaakan, kehadiran perseroan dalam forum RDP merupakan bentuk itikad baik sebagai perusahaan terbuka sekaligus mitra pemerintah daerah, khususnya dalam memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab.
“Perseroan menghormati pelaksanaan RDP sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan dialog kelembagaan DPRD,” demikian pernyataan resmi GMTD dalam siaran pers yang diterima, Rabu, 14 Januari 2026.
Dalam keterangannya, GMTD menegaskan seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki perseroan telah melalui proses peradilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, perseroan memandang RDP sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai.
GMTD juga memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan perizinan yang sah, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan sistem Online Single Submission (OSS), serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Sebagai emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib memenuhi ketentuan keterbukaan informasi, audit berkala, serta prinsip transparansi. Struktur kepemilikan saham perseroan juga disebut tercatat secara resmi dan dapat diakses publik. (*)



