MAKASSAR, — Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof Dr Karta Jayadi bersama pengacaranya mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Tujuan kedatangan Prof Karta tak lain ingin melaporkan akun anonim mekdiunm.com.
Akun itu dilaporkan karena terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah yang ditujukan kepada dirinya.
Didampingi pengacaranya, Jamil Misbach SH, Prof Karta Jayadi melapor secara langsung terakait dugaan pencemaran nama baik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Senin (19/1/2026).
- MTQ KORPRI, Dibuka di Makassar, Ditutup di Pangkep
- MTQ KORPRI Nasional Makassar 2026 Dibuka Pawai 117 Kafilah
- Kewajiban Perpajakan Kelompok Tani Sawit Pasangkayu Edukasi KPP
- Turnamen Padel REI Merdeka 2026 Berakhir Sukses, Ini Daftar Juara!
- Paham Pajak Koperasi: KP2KP Latih 70 Pengurus KDMP di Soppeng
Ia menegaskan langkah hukum ini diambil untuk mencari keadilan dan berharap laporannya segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan saya di Polrestabes Makassar sejak Agustus 2025 tidak ditindaklanjuti. Makanya saya ke Polda Sulsel untuk melapor ulang dan menyerahkan beberapa bukti baru. Ada novum yang saya serahkan ke Polda,” ujar Prof Karta.
Prof Karta Jayadi diterima langsung oleh Kepala SPKT Polda Sulsel, Kombes Pol Haruna, di ruang SPKT Polda Sulsel. Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Haruna menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti laporan yang disampaikan. “Segera kami tindak lanjuti,” kata Kombes Pol Haruna.
Prof Karta Jayadi juga meminta agar penanganan laporan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan di Polrestabes Makassar sejak 25 Agustus 2025 dapat diambil alih oleh Polda Sulsel, mengingat laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan hingga saat ini.
Diketahui, portal berita mekdiunm.com yang dikelola akun anonim tersebut terus memproduksi pemberitaan yang dinilai mengandung unsur hoaks dan fitnah terhadap Prof Dr Karta Jayadi.
Ia berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan pihak terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (*)

