
Makassar, –Unhas ( Universitas Hasanuddin) telah mengeluarkan daftar hitam sekolah yang alumninya tak dapat diterima masuk di kampus merah ini.
Langkah itu dilakukan sebagai sanksi kepada empat sekolah karena melakukan kecurangan pada proses penerimaan mahasiswa baru melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2025.
Dengan adanya sanksi itu, maka siswa lulusan keempat sekolah tersebut tidak boleh mendaftar sebagai calon mahasiswa baru di Unhas.
“Empat sekolah yang di-blacklist. Kami sudah surati. Mereka kami blacklist selama tiga tahun,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof Muhammad Ruslin, pada Konferensi Pers Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2026, di Ruang Lounge Lantai 8 Gedung Rektorat Unhas Tamalanrea, Makassar, belum lama ini.
- Wawali Makassar Buka Puasa Bersama Kepala BPOM RI di Rujab
- Appi Promosi LONTARA+ sebagai Kanal Aspirasi Warga Safari Ramadan Kecamatan Panakkukang
- Peletakan Batu Pertama TPA Miftahul Khair: Simbol Kebangkitan Pendidikan Al-Qur’an di Maros
- 8.854 Honorer Makassar Jadi PPPK & Ribuan Masuk PJLP
- Munafri Pimpin Rapat Sinergi Pengawasan Keselamatan Transportasi Mudik
Dia mengatakan, Unhas tidak akan memberikan kesempatan sedikit pun kepada pelaku kecurangan pada proses penerimaan mahasiswa baru.
“Tahun 2024 ada 11 peserta dibatalkan kelulusannya, dan satu sekolah diberi sanksi. Tahun 2025 ada 4 peserta dibatalkan kelulusannya, dan empat sekolah diberi sanksi,” rinci Ruslin.
Demi meminimalkan tindak kecurangan, Unhas setiap tahun melakukan berbagai upaya edukasi melalui berbagai kegiatan, yakni Sosialisasi & Promosi (Sospro) Online, Roadshow ke Kabupaten/Kota, Unhas Open Day, serta Konten Media Sosial.
Ruslin mengatakan, Unhas menyediakan tiga jalur penerimaan mahasiswa baru, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Jalur Mandiri.
Mereka yang bisa ikut melalui jalur SNBP adalah siswa eligible yang memenuhi kriteria siswa terbaik yang termasuk dalam kuota sekolah dan siswa yang mempunya nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen.
Pada jalur ini, sekolah mengirimkan sejumlah nama siswa eligible untuk kemudian diseleksi kembali oleh Unhas, apakah siswa yang disetorkan itu layak diterima atau tidak.
Namun, pada saat pengajuan nama-nama siswa eligible, terkadang pihak sekolah “memoles” prestasi siswa sehingga masuk kriteria eligible.
Caranya, dengan “memoles” atau memanipulai nilai rapor seluruh mata pelajaran dan nilai rapor dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju.
Cara-cara ini ternyata bisa dideteksi oleh pihak Unhas, dan siswa yang ikut seleksi penerimaan maba dan sekolahnya akhirnya diberi sanksi blacklist (daftar hitam).
Meski demikian Ruslin enggan membeberkan nama keempat sekolah yang tersebar di beberapa daerah itu.
“Pokoknya tersebar di beberapa daerah, tetapi tidak perlu disebutkan nama sekolahnya,” kuncinya.





