Site icon macassar.id

KPM Wajib Tahu! Ini Syarat Terbaru Agar Bansos PKH & BPNT Tahap 1 2026 Tetap Cair

bansos (1)

MAKASSAR – Memasuki awal tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial memberlakukan aturan ketat bagi penerima bantuan sosial (Bansos). Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), wajib memenuhi sejumlah kriteria komitmen agar dana bantuan tahap 1 dapat dicairkan.

Berdasarkan pengumuman terbaru, ada perubahan signifikan terutama pada pengelompokan data desil ekonomi yang menjadi acuan kelayakan penerima.

1. Perubahan Syarat Desil untuk BPNT

Mulai tahun 2026, syarat bagi penerima BPNT (Program Sembako) kini disamakan dengan PKH.

2. Komitmen Wajib bagi Penerima PKH

Bantuan PKH bersifat “bersyarat”, artinya KPM harus memenuhi komitmen di bidang kesehatan dan pendidikan:

3. Ketentuan Teknis Kartu KKS dan Pencairan

Pemerintah juga menyoroti masalah teknis yang sering menyebabkan bantuan gagal cair:

4. Larangan Penyalahgunaan Dana Bansos

Pemerintah memberikan peringatan keras terkait peruntukan dana. Bansos dilarang digunakan untuk:

  1. Gaya Hidup: Biaya salon, rebonding, atau berbelanja barang mewah.
  2. Barang Terlarang: Pembelian rokok, minuman keras, atau narkoba.
  3. Judi: Sangat dilarang keras digunakan untuk segala bentuk perjudian.

“Bantuan BPNT sebesar Rp600.000 per tiga bulan harus dimaksimalkan untuk pemenuhan gizi keluarga, seperti sembako dan kebutuhan pangan pokok lainnya,” tegas instruksi dalam panduan tersebut.

Ringkasan Syarat Cair Bansos 2026

Jenis BantuanSyarat UtamaKomitmen Tambahan
PKHDesil 1-4Cek Kehamilan, Imunisasi, Absensi Sekolah 85%, Hadir P2K2
BPNTDesil 1-4Digunakan untuk kebutuhan pangan (Sembako)
KeduanyaData Valid DTKSKKS Aktif, Tarik Saldo Max 2 Bulan, Tidak untuk Rokok/Judi

Sumber: Youtube Pendamping Sosial

Exit mobile version