MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros resmi menuntaskan kewajiban administratif perpajakannya. Bertempat di Ruang Rapat Kantor BKAD Maros, Kamis (29/1/2026), dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) untuk Semester II Tahun Anggaran 2025.
Momen ini menjadi sangat krusial karena melibatkan sinergi tiga instansi kunci: Pemkab Maros, KPP Pratama Maros, dan KPPN I Makassar.
- Bumi Findaria Mas Direkomendasikan Jadi Lokasi Akad Massal 2027
- DLH Makassar Tambah Puluhan Armada dan Mesin Pengolah Sampah
- Soal Iuran Sampah Gratis, Wali Kota Makassar Beri Ultimatum ke Camat
- KH Nasaruddin Umar, Dekat dengan Semua Presiden RI
- Jumlah Kafilah MTQ KORPRI Makassar Melonjak dari 33 Menjadi 117 Kontingen
Bentuk Tanggung Jawab Bendahara OPD
Kepala BKAD Kabupaten Maros, Wempi Sumarlin, menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata pertanggungjawaban pemerintah daerah.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami dalam pemenuhan kewajiban perpajakan selama semester kedua 2025, yang mencakup pemotongan, pemungutan, hingga penyetoran pajak oleh bendaharawan di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelas Wempi.
Verifikasi Ketat: Formal dan Material
Kepala KPP Pratama Maros, Khris Rolanto, menjelaskan bahwa BAR hanya bisa ditandatangani setelah data dinyatakan “bersih” melalui dua tahap penelitian:
- Penelitian Formal: Dilakukan oleh KPPN I Makassar untuk memastikan keabsahan setoran pajak ke kas negara.
- Penelitian Material: Dilakukan oleh KPP Pratama Maros untuk memverifikasi kebenaran jenis pajak dan nilai yang disetorkan.
Sinergi Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Kepala KPPN I Makassar, Budiyono, bersama para pimpinan instansi terkait menandatangani BAR tersebut sebagai simbol komitmen menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Langkah Maros ini pun mendapat “jempol” dari Kanwil DJP Sulselbartra. Kabid Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, memuji konsistensi Pemkab Maros.
“Kami mengapresiasi Maros atas konsistensinya melaksanakan rekonsiliasi tepat waktu. Ini mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung optimalisasi penerimaan negara,” kata Sigit. (*)

