
MAKASSAR – Sejarah panjang aktivitas jual beli kambing di trotoar Jalan Lamuru, Kecamatan Bontoala, akhirnya memasuki babak baru. Setelah bertahan selama 48 tahun, Pemerintah Kota Makassar resmi menertibkan tujuh lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) semi-permanen yang selama ini berdiri di atas fasilitas publik tersebut, Jumat (30/1/2026).
Penataan ini dilakukan sebagai langkah tegas Pemkot Makassar dalam mengembalikan fungsi trotoar dan drainase yang selama ini tertutup bangunan, sekaligus mengurai simpul kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Bontoala.
Eksis Sejak 1978: Riwayat Lapak yang Melegenda
Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, mengungkapkan bahwa aktivitas perdagangan di lokasi tersebut memiliki nilai historis yang kuat namun menyalahi peruntukan ruang publik.
“Berdasarkan keterangan warga, para pedagang sudah mulai berjualan di sini sejak tahun 1978. Kurang lebih sudah 48 tahun mereka menempati trotoar dan jalur drainase di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan,” ujar Andi Akhmad.
Meskipun memiliki nilai sejarah, keberadaan lapak-lapak ini dinilai sangat mengganggu keselamatan pengguna jalan dan mempersempit badan jalan, terutama saat jam sibuk.
Solusi Humanis: Dari Spanduk Promosi Hingga Relokasi ke RPH
Pemkot Makassar menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar penggusuran, melainkan penataan dengan solusi. Penertiban dilakukan setelah melalui proses teguran tertulis sebanyak tiga kali dan pendekatan persuasif secara intens.
Beberapa solusi nyata yang ditawarkan Pemerintah Kecamatan Bontoala antara lain:
- Relokasi Strategis: Pedagang ditawarkan untuk pindah ke Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar agar aktivitas jual beli lebih tertata dan higienis.
- Dukungan Pemasaran: Pemerintah kecamatan akan membantu membuatkan spanduk besar sebagai sarana informasi dan promosi bagi pelanggan lama agar tetap bisa menemukan lokasi baru para pedagang.
Transformasi Ruang Publik Makassar
Penertiban di Jalan Lamuru ini menjadi bagian dari rangkaian besar penataan kota yang dilakukan Pemkot Makassar serentak di beberapa titik pada “Jumat Kelabu” ini.
Camat Bontoala menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan publik yang lebih luas. “Kami mengedepankan komunikasi dua arah agar keberlangsungan ekonomi masyarakat tetap terjaga, namun ketertiban kota adalah harga mati,” pungkas Andi Akhmad. (*)




