Site icon macassar.id

Skandal Emas Ilegal Rp 992 Triliun: Kemen ESDM Buru “Hak Negara” yang Hilang

wmen esdm (1)

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak cepat merespons temuan fantastis Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI). Nilai transaksi ilegal ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 992 triliun.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengonfirmasi telah melakukan pertemuan khusus dengan Deputi Analisa dan Pengawasan PPATK pada Jumat (30/1/2026) untuk membedah lapisan transaksi yang sangat kompleks ini.

Anatomi Perputaran Dana (Periode 2023-2025)

Data PPATK menunjukkan bahwa kejahatan ini dilakukan secara sistematis dengan rincian sebagai berikut:

Mengembalikan Hak Negara

Wamen ESDM menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah mengidentifikasi mana dari perputaran dana tersebut yang seharusnya masuk ke kas negara dalam bentuk royalti, pajak, maupun PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Transaksi keuangan kan sangat detail. Kami harus memastikan mana yang menjadi hak negara, apakah di layer pertama, kedua, atau yang menggunakan pihak lain, itu harus bisa diterima oleh negara,” tegas Yuliot Tanjung.

Kejahatan Lingkungan Global (GFC)

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengategorikan sebagian besar transaksi ini sebagai Green Financial Crime (GFC). Emas hasil tambang ilegal di berbagai pulau di Indonesia diduga “dicuci” dan didistribusikan ke pasar internasional, sehingga merusak ekosistem lingkungan sekaligus merugikan devisa negara. (*)

📊 Ringkasan Temuan PPATK 2025

Kategori TemuanNominal TransaksiCakupan Wilayah
Dugaan PETIRp 185,03 TriliunPapua, Kalbar, Sulawesi, Sumut, Jawa
Aliran GFC (Luar Negeri)Rp 517,47 TriliunEkspor Ilegal / Pasar Global
Total PerputaranRp 992 TriliunSeluruh Indonesia
Exit mobile version