
MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya mengeksekusi pengusaha kosmetik kontroversial, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026). Pemilik brand MH Cosmetic itu langsung digelandang ke Lapas Kelas I Makassar setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Pantauan di lokasi, tim jaksa eksekutor dari Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar menjemput paksa Mira Hayati di kediamannya, kawasan Tamalanrea, Makassar, pagi tadi. Proses penjemputan berlangsung lancar, disaksikan langsung Ketua RT setempat.
Eksekusi ini menindaklanjuti Putusan Kasasi MA Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim agung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
“Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal mengandung bahan berbahaya merkuri,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Suardi, di lokasi eksekusi.
Drama Hukum Berlapis
Perjalanan kasus Mira Hayati cukup panjang. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Tak terima, jaksa mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Kali ini giliran Mira Hayati yang tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya hukumnya kandas. MA justru menjatuhkan vonis 2 tahun, lebih ringan dari putusan banding tapi lebih berat dari vonis awal.
Sebelum dijebloskan ke bui, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP. Setelah dinyatakan fit, wanita yang dikenal royal bagi-bagi hadiah ke pengikut media sosial itu langsung digiring menuju Lapas Kelas I Makassar.
“Terpidana kami amankan dan jalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, langsung dibawa ke lapas untuk menjalani masa hukuman,” tegas Suardi.
Bahaya Merkuri Mengintai
Kasus ini bermula dari temuan BPOM yang menyebut produk kosmetik milik Mira Hayati mengandung merkuri melebihi ambang batas. Merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan kerusakan kulit, gangguan saraf, hingga kanker jika digunakan jangka panjang.
Meski sempat menjadi idola ibu-ibu karena konten medsosnya yang heboh, produk berbahaya ini akhirnya menjerat pemiliknya ke penjara. Masyarakat diimbau lebih selektif memilih kosmetik dan memastikan produk terdaftar BPOM.(*)



