
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai DJP. Imbauan ini menyusul meningkatnya laporan penipuan yang memanfaatkan program dan layanan perpajakan terkini sebagai umpan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, mengungkapkan bahwa para pelaku terus berinovasi memanfaatkan isu-isu aktual perpajakan untuk menjerat korban.
“Pelaku penipuan kerap memanfaatkan berbagai isu perpajakan sebagai alasan untuk menghubungi masyarakat, seperti pemadanan NIK-NPWP, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga informasi palsu terkait mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP,” ujar Inge dalam keterangan resminya, Minggu (15/2/2026).
Modus Operandi Terbaru
Berdasarkan laporan yang masuk ke DJP, setidaknya ada enam modus penipuan yang saat ini marak beredar di masyarakat:
- WhatsApp dan File APK Berbahaya – Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta mengunduh file berformat APK yang diklaim sebagai aplikasi perpajakan.
- Tautan Palsu – Mengirim tautan untuk mengunduh aplikasi tertentu yang sebenarnya adalah malware atau situs phishing.
- Tagihan Pajak Fiktif – Meminta pelunasan tagihan pajak melalui pesan instan dengan ancaman sanksi.
- Tawaran Restitusi Palsu – Menawarkan bantuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dengan imbalan sejumlah uang atau data pribadi.
- Meterai Elektronik Palsu – Mengirim tautan terkait pembayaran meterai elektronik yang mengarah ke situs palsu.
- Panggilan Telepon – Menelepon dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat DJP.
DJP Tegaskan: Tidak Ada Layanan Via Pesan Pribadi
DJP menegaskan bahwa seluruh layanan resmi perpajakan dilakukan melalui saluran resmi yang terverifikasi. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data pribadi seperti NIK, NPWP, nomor rekening, atau PIN kepada siapapun yang mengatasnamakan petugas pajak melalui telepon, SMS, maupun WhatsApp.
“Jangan pernah mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi dan jangan melakukan transfer dana berdasarkan permintaan yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya,” tegas Inge.
Cara Konfirmasi dan Melapor
Jika masyarakat menerima komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, berikut saluran resmi yang dapat digunakan untuk konfirmasi:
· Kantor pajak terdekat
· Kring Pajak 1500200
· Email: pengaduan@pajak.go.id
· Akun X (Twitter): @kring_pajak
· Situs resmi: www.pajak.go.id dan pengaduan.pajak.go.id
· Live chat pada situs www.pajak.go.id
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan melalui:
· aduannomor.id – untuk pelaporan nomor telepon penipu
· aduankonten.id – untuk pelaporan konten, tautan, atau aplikasi penipuan
· Aparat Penegak Hukum setempat
“Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan penipuan sangat penting untuk mencegah kerugian orang lain dan menjaga keamanan layanan perpajakan nasional,” tutup Inge. (*)




