
MAKASSAR โ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggemparkan publik dengan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel. Satu nama yang paling mencuri perhatian adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam konferensi pers pada Senin (9/3/2026) membenarkan penahanan tersebut. Ia didampingi oleh empat tersangka lainnya, yaitu RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Takalar.
“Setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, kami menetapkan kelimanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegas Didik di hadapan awak media.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulsel Tahun Anggaran 2024. Proyek ini digadang-gadang untuk meningkatkan produktivitas pertanian, namun justru berujung pada petaka.
Nilai anggaran proyek mencapai fantastis, sekitar Rp 60 miliar. Namun, dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan praktik curang yang sistematis. Dugaan penggelembungan harga (mark-up) dan indikasi pengadaan fiktif membuat nilai kerugian negara membengkak hingga diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.
“Ini bukan sekadar mark-up biasa. Ada indikasi kuat bahwa sejumlah paket pengadaan tidak pernah direalisasikan atau hanya fiktif di atas kertas. Uang negara menguap begitu saja,” ungkap seorang sumber penyidik yang enggan disebut namanya.
Selain lima orang yang mendekam di tahanan, Kejati Sulsel juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN. Ia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Namun, UN belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit dan harus menjalani perawatan intensif. Penyidik memastikan statusnya tetap sebagai tersangka dan akan segera diproses lebih lanjut setelah kondisinya membaik.
Penetapan tersangka terhadap mantan Pj Gubernur BB merupakan puncak dari serangkaian proses hukum yang berlangsung intensif. Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa BB selama kurang lebih 10 jam sebagai saksi. Pemeriksaan maraton itu dilakukan untuk mendalami perannya dalam proses pengambilan keputusan hingga pencairan anggaran proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor dua perusahaan rekanan yang terlibat, yakni PT AAN dan PT CAP. Dari penggeledahan tersebut, diamankan ratusan dokumen dan bukti transaksi keuangan. Total, lebih dari 80 orang saksi telah dimintai keterangan untuk menguak tabir gelap kasus ini.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan mentoleransi setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara. “Kami akan bekerja secara profesional dan transparan. Proses hukum akan terus berjalan,” pungkas Didik Farkhan Alisyahdi.




