
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Di tengah meningkatnya jumlah pelaporan SPT Tahunan yang telah menembus angka 6 juta, DJP resmi meluncurkan dua kanal layanan tambahan dalam ekosistem Coretax: Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak) .
Peluncuran ini diumumkan dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026), yang sekaligus menjadi ajang sosialisasi perkembangan terbaru sistem administrasi perpajakan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, hadir langsung dan menyampaikan apresiasinya kepada media atas partisipasi dalam pelaporan SPT.
“Terima kasih kepada teman-teman (media massa) atas kesukarelaannya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya pada hari ini,” ujar Bimo.
Lebih dari 6 Juta SPT Masuk, Orang Pribadi Mendominasi
Hingga Kamis pagi pukul 08.00 WIB, DJP mencatat jumlah Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 mencapai 6.001.502 SPT. Rinciannya, didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 5.872.158 SPT, sementara Wajib Pajak Badan berkontribusi 129.231 SPT (dalam mata uang Rupiah) dan 113 SPT (dalam mata uang Dolar AS).
Angka ini diprediksi akan terus melonjak signifikan mengingat batas akhir pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, atau kurang dari sebulan lagi.
Tak hanya pelaporan, adopsi terhadap sistem Coretax juga menunjukkan tren positif. Tercatat, sebanyak 15.268.493 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP. Dari jumlah tersebut, lebih dari 12,5 juta di antaranya telah melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Coretax Form: Solusi Saat Jaringan Sedang “Lambat”
Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah Coretax Form. Fitur ini merupakan kanal tambahan yang dirancang khusus untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status Nihil.
Keunggulan utama Coretax Form adalah kemampuannya untuk diisi secara offline. Wajib Pajak cukup mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax, mengisinya di komputer masing-masing tanpa perlu koneksi internet, lalu mengunggahnya kembali. Fitur ini dihadirkan untuk mengakomodasi masyarakat yang lebih nyaman dengan format formulir tradisional, sekaligus menjadi solusi bagi mereka yang tinggal di wilayah dengan koneksi internet yang belum stabil.
“Fitur ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang lebih terbiasa melakukan pengisian SPT dalam bentuk formulir serta untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah,” tulis DJP dalam keterangan resminya.
Coretax Form telah dapat dimanfaatkan sejak 25 Februari 2026 lalu. Fitur ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu, yaitu memiliki penghasilan dari pekerjaan dan/atau usaha, melaporkan SPT dengan status Nihil, dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Coretax Mobile: Urusan Pajak dalam Genggaman
Selain Coretax Form, DJP juga meluncurkan Coretax Mobile atau M-Pajak. Sesuai namanya, ini adalah aplikasi berbasis mobile yang memungkinkan Wajib Pajak melakukan berbagai urusan administratif dasar hanya melalui ponsel.
Dengan M-Pajak, masyarakat kini bisa melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis, tanpa harus repot membuka komputer. Aplikasi yang dirancang mobile friendly ini sudah dapat diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Melalui dua kanal tambahan ini, DJP berharap akses terhadap layanan perpajakan menjadi semakin inklusif, fleksibel, dan mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terlepas dari tingkat kecakapan digital maupun kondisi geografisnya. (*)



