
KENDARI โ Rumah Sakit Hermina Kendari untuk sementara waktu tidak hanya menjadi tempat masyarakat mengurus kesehatan, tetapi juga tempat mengurus kewajiban perpajakan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menghadirkan layanan “Pojok Pajak” di rumah sakit tersebut, khusus untuk mendampingi para tenaga kesehatan (nakes) dalam mengaktifkan akun Coretax dan melaporkan SPT Tahunan, Jumat (6/3/2026).
Sebanyak enam petugas pajak diterjunkan langsung untuk memberikan asistensi kepada para dokter, perawat, hingga staf administrasi RS Hermina. Layanan jemput bola ini merupakan respons atas banyaknya tenaga kesehatan yang memiliki kewajiban perpajakan, namun kerap terkendala teknis, terutama dengan sistem baru.
Berdasarkan data dari bendahara rumah sakit, total pegawai di RS Hermina Kendari mencapai 303 orang. Dalam hari pertama kegiatan, lebih dari 68 wajib pajak orang pribadi telah terbantu untuk melakukan aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi, hingga pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.
“Kami ingin memastikan para dokter, perawat, dan staf rumah sakit dapat mengaktifkan akun Coretax dan melaporkan SPT Tahunan dengan lebih mudah. Dengan pendampingan langsung seperti ini, para wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya secara cepat dan tepat,” ujar Krisna Mega Putra, Account Representative KPP Pratama Kendari yang turun langsung dalam kegiatan tersebut.
Pertumbuhan Sektor Kesehatan dan Dampaknya pada Penerimaan Pajak
Langkah proaktif ini sejalan dengan data perekonomian daerah yang menunjukkan tren positif di sektor jasa kesehatan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, lapangan usaha jasa kesehatan dan kegiatan sosial di Sulawesi Tenggara kembali tumbuh sekitar 3,85 persen setelah sebelumnya sempat mengalami kontraksi. Bahkan pada periode tertentu, sektor ini mencatat pertumbuhan gemilang hingga 6,04 persen.
Angka ini mencerminkan dua hal: meningkatnya aktivitas layanan kesehatan pasca-pandemi, serta bertambahnya jumlah tenaga kerja yang terserap di sektor tersebut. Konsekuensinya, penghasilan para tenaga kesehatan pun ikut meningkat, yang berarti semakin besar pula objek Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.
“Peningkatan aktivitas sektor kesehatan akan memberikan dampak kenaikan penghasilan tenaga kerja di bidang kesehatan. Inilah yang menjadi objek pajak dan harus dilaporkan,” jelas Krisna.
Pajak Rumah Sakit, Kembali untuk Kesehatan Masyarakat
KPP Pratama Kendari juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan dari sektor kesehatan pada akhirnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas layanan kesehatan, pengadaan alat-alat medis modern, serta pembiayaan program-program kesehatan nasional.
Dengan jumlah pegawai yang mencapai lebih dari 300 orang, kolaborasi antara otoritas pajak dan fasilitas layanan kesehatan seperti RS Hermina diharapkan dapat memperkuat kesadaran perpajakan. Para nakes yang terbiasa menyelamatkan nyawa pasien, kini juga diingatkan untuk berkontribusi dalam “menyelamatkan” pembiayaan negara melalui pajak.
KPP Pratama Kendari mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.





