
Makassar,– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara menggandeng Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) dalam kegiatan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (12/3/2026) ini menjadi bukti komitmen DJP dalam memberikan pendampingan penuh hingga pelaporan berhasil.
Mengusung tagline “Kami Dampingi Sampai Berhasil”, asistensi ini tidak hanya sebatas teori. Para peserta yang terdiri dari civitas akademika PNUP langsung mempraktikkan pengisian SPT Tahunan dengan didampingi oleh Account Representative (AR) dari KPP Pratama Makassar Utara.
Arif Widiarto, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Makassar Utara, yang bertindak sebagai pemateri utama, memaparkan langkah-langkah teknis pengisian SPT melalui Coretax. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap sistem baru ini menjadi kunci utama agar pelaporan dapat dilakukan dengan mudah dan benar.
“Melalui kegiatan asistensi ini, kami berharap para wajib pajak dapat lebih memahami proses pengisian SPT Tahunan melalui Coretax sehingga pelaporan dapat dilakukan dengan lebih mudah, benar, dan tepat waktu,” ujar Arif di sela-sela penyampaian materi.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) PNUP, Rasyidah Nadir, S.E., M.Sc., serta Wakil Dekan II, Dr. Dermawan, S.T., M.T., yang mewakili Direktur PNUP. Kehadiran pimpinan kampus menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kepatuhan pajak di lingkungan pendidikan.
Apresiasi dari Kanwil: Wujud Nyata DJP Mendekat ke Wajib Pajak
Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), menyambut positif kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan semacam ini adalah wujud nyata DJP untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam membantu transisi menuju sistem pelaporan digital.
“Ini adalah wujud nyata Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. Semoga kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” ungkap Sumin.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya sepeser pun. “Wajib pajak tidak perlu khawatir tidak bisa melaporkan SPT Tahunan, karena petugas pajak siap mendampingi sampai berhasil lapor,” tegasnya.
Coretax: Kemudahan Baru Pelaporan SPT
Penggunaan aplikasi Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan merupakan bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan. Dengan pendampingan langsung seperti yang dilakukan di PNUP, diharapkan para wajib pajak dapat beradaptasi lebih cepat dan tidak lagi menemui kendala teknis saat pelaporan mandiri. (*)




