Site icon macassar.id

Cetak Laba Rp32,7 Triliun, Astra Bagi Dividen Rp15,7 Triliun di RUPST 2026

Foto (1) (1)

Jakarta – PT Astra International Tbk (Astra) kembali mencatatkan kinerja gemilang di tengah dinamika ekonomi global. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Kamis (23/4/2026), para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai jumbo sebesar Rp15,7 triliun atau setara Rp390 per saham.

Keputusan ini merupakan bagian dari alokasi laba bersih konsolidasian Astra sepanjang tahun buku 2025 yang mencapai Rp32,76 triliun.

Dividen Interim + Final, Dibayar Mei 2026

Dalam konferensi pers usai RUPST, manajemen Astra menjelaskan bahwa besaran dividen tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp98 per saham yang telah dibayarkan pada 31 Oktober 2025. Dengan demikian, sisa dividen sebesar Rp292 per saham akan dibayarkan pada 25 Mei 2026.

Pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 6 Mei 2026 pukul 16.00 WIB (Recording Date).

“Keputusan ini mencerminkan komitmen Astra untuk memberikan nilai tambah berkelanjutan kepada pemegang saham, sekaligus menjaga kekuatan neraca keuangan perseroan,” demikian dikutip dari siaran pers resmi Astra.

Sisa laba bersih setelah pembagian dividen, minimum sebesar Rp17,09 triliun, akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat modal perseroan.

Jajaran Direksi dan Komisaris Baru untuk 2026-2029

RUPST tahun ini juga memutuskan perubahan susunan pengurus inti Astra. Rudy resmi dipercaya kembali sebagai Presiden Direktur untuk periode 2026-2029, didampingi jajaran direktur lain seperti Gidion Hasan, Santosa, Gita Tiffani Boer, FXL Kesuma, hingga Djap Tet Fa.

Di jajaran komisaris, Priiono Sugiarto ditunjuk sebagai Presiden Komisaris. Sementara itu, beberapa nama independen strategis seperti Muhamad Chatib Basri dan Sri Indrastuti Hadiputranto juga kembali mengisi kursi komisaris independen.

Susunan lengkap Direksi Astra 2026-2029:

Dewan Komisaris:

Honorarium Komisaris Maksimal Rp2,16 Miliar per Bulan

RUPST juga menyetujui total honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris maksimal sebesar Rp2,16 miliar gross per bulan, berlaku mulai 23 April 2026 hingga RUPST 2027. Sementara itu, wewenang penetapan gaji dan tunjangan direksi diberikan kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.

Kembali Tunjuk KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan

Untuk tahun buku 2026, pemegang saham menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota jaringan PwC) sebagai auditor independen. KAP ini juga yang mengaudit laporan keuangan 2025 dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Presiden Direktur Astra, Rudy, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan atas dukungan penuh yang diberikan. “Astra berkomitmen terus bertransformasi menuju perusahaan yang lebih berkelanjutan, sejalan dengan Astra 2030 Sustainability Aspirations,” ujarnya. (*)

Exit mobile version