Site icon macassar.id

Urus Izin Usaha Langsung Kena Pajak? KP2KP Makale Luruskan Mitos Pajak UMKM di Toraja Utara

kp2kp makale Pajak

TORAJA UTARA — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toraja Utara menghadirkan edukasi perpajakan bagi pelaku UMKM. Edukasi ini diselipkan dalam program Inovasi Sitoe Lima yang berlangsung di Kecamatan Sesean, Selasa (28/7/2026).

Program Sitoe Lima dirancang untuk mendekatkan pelayanan perizinan ke masyarakat, mencakup penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga integrasi Aktivasi Coretax DJP.

Luruskan Misinformasi: Urus Izin Tidak Otomatis Kena Pajak

Dalam kesempatan tersebut, pegawai KP2KP Makale, Ricky Dwiarya Kalew, menepis kekhawatiran dan misinformasi yang marak beredar di masyarakat terkait kewajiban pajak bagi pemegang izin usaha.

“Pengurusan izin usaha tidak otomatis membuat Bapak/Ibu dikenakan pajak. Pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun juga tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ricky.

Apresiasi dan Kemudahan Layanan Terpadu

Camat Sesean, Toding Sumule, bersama Sekretaris DPMPTSP Toraja Utara, Elta Popang Kabanga, mengapresiasi sinergi lintas instansi ini. Integrasi layanan membuat masyarakat dapat menyelesaikan aktivasi Coretax DJP dan penerbitan NIB di satu lokasi tanpa hambatan birokrasi.

Manfaat utama dari kolaborasi layanan terpadu ini antara lain:

Program Sitoe Lima dipastikan terus berlanjut ke kecamatan lain di Toraja Utara guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang tertib administrasi dan ramah investasi. (*)

Exit mobile version