Site icon macassar.id

Viral Tumpukan Sampah di Kanal Efek Wajib Pilah Sampah, Camat Tamalate dan Mariso Buka Suara

Kanal

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar meluruskan narasi viral di media sosial yang mengaitkan fenomena penumpukan sampah di kanal perbatasan dengan kebijakan wajib pemilahan sampah. Dua camat wilayah terdampak menegaskan bahwa isu tersebut merupakan salah kaprah dan disinformasi.

Tumpukan sampah yang sempat mengotori kanal perbatasan Kelurahan Sambung Jawa (Mamajang), Maccini Sombala (Tamalate), hingga Tamarunang (Mariso) murni dipicu oleh kebiasaan buruk sebagian oknum warga yang membuang sampah sembarangan ke saluran air—sebuah masalah klasik yang sudah terjadi jauh sebelum aturan pemilahan sampah diberlakukan pada 1 Agustus 2026.

Merespons video viral tersebut, jajaran Kecamatan Tamalate dan Mariso langsung diterjunkan ke lokasi untuk membersihkan dan mengangkut seluruh tumpukan sampah hingga aliran kanal kembali bersih.

“Jadi tidak benar kalau informasi sampah di kanal akibat dari program pemilahan sampah. Persoalan ini sudah terjadi sejak lama akibat kesadaran oknum masyarakat yang masih rendah, padahal edukasi sudah berulang kali dilakukan,” tegas Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, Selasa (4/8/2026).

Fakta Kanal dan Aksi Pembersihan Taktis

Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, juga membantah tuduhan bahwa kebijakan baru Pemkot Makassar menyebabkan warga membuang sampah ke kanal.

Berdasarkan penelusuran bersama tokoh masyarakat dan ketua RT setempat di kawasan Jalan Nuri hingga perbatasan Kelurahan Bonto Rannu dan Mattoangin, kebiasaan membuang sampah ke kanal memang telah menjadi tantangan menahun.

“Kami langsung angkut begitu menerima laporan. Ini masalah lama. Kami minta masyarakat tidak lagi menyebarkan narasi keliru yang menyalahkan program pemilahan sampah,” ujar Andi Syahrir.

Pilah Sampah Justru Solusi, Bukan Masalah

Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa program pemilahan sampah dari rumah (from source) bertujuan untuk mengurai masalah sampah dari hulu ke hilir. Dengan memisahkan jenis sampah organik, anorganik, dan residu, volume sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) maupun lingkungan sekitar justru dapat ditekan secara signifikan.

Pemerintah mengimbau seluruh warga untuk mendukung kebijakan ini dengan meningkatkan kepedulian lingkungan serta memanfaatkan skema pengangkutan sampah resmi yang telah disediakan di wilayah masing-masing. (*)

Exit mobile version