Site icon macassar.id

Perdana Sebagai Kajati Sulsel, M Syarifuddin Setujui Restorative Justice Kasus Kejari Pangkep

restorative justice,

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat. Langkah tegas namun bijak ini diwujudkan melalui persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif atas perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, dalam gelaran ekspose perkara yang berlangsung secara virtual dari Makassar pada Rabu (12/8/2026). Keputusan ini merupakan yang perdana dilakukan M Syarifuddin usai dilantik sebagai Kajati Sulsel pada 11 Agustus kemarin.

Langkah penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal ini menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tidak selalu tajam ke bawah, melainkan dapat menjadi instrumen pemulihan keadaan semula bagi para pihak yang bertikai.

Pertimbangan Yuridis Penghentian Penuntutan via Restorative Justice

Persetujuan penghentian penuntutan melalui jalur Restorative Justice ini diberikan oleh Kajati Sulsel setelah melakukan kajian mendalam. Kasus tindak pidana kelalaian atas nama Tersangka SS dinyatakan telah memenuhi syarat-syarat subjektif maupun objektif sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.

Secara yuridis, mekanisme ini mengacu pada Pasal 80 KUHAP 2025 serta ketentuan pengecualian untuk tindak pidana akibat kelalaian sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 20 Tahun 2021.

Adapun beberapa faktor penting yang menjadi pertimbangan hukum utama Kejati Sulsel meliputi:

Aspek Kemanusiaan dan Dukungan Sosial Masyarakat

Selain pemenuhan kriteria yuridis formal, penegakan keadilan restoratif pada perkara ini juga mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan yang mendalam. Tersangka SS diketahui merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga yang saat ini menanggung beban ekonomi rumah tangga, di mana sang istri tengah mengandung lima bulan.

Proses mediasi perdamaian dipusatkan secara transparan di Rumah Restorative Justice Kejari Pangkep pada tanggal 5 Agustus 2026. Momen tersebut turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat sekitar memberikan respons yang sangat positif dan mendukung penuh tercapainya perdamaian ini, mengingat hubungan kekeluargaan serta masa depan keluarga tersangka yang memerlukan perhatian humanis.

Komitmen Kajati Sulsel Terhadap Penegakan Hukum Berhati Nurani

Dalam arahannya saat memimpin ekspose virtual, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kejari Pangkep yang telah bekerja keras memfasilitasi proses mediasi ini hingga tuntas.

“Terima kasih atas paparan RJ atas nama Tersangka SS dari Kejari Pangkajene Kepulauan. Terima kasih juga kepada Kajari Pangkajene Kepulauan bersama jajaran yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin.

Penerapan Keadilan Restoratif oleh Kejati Sulsel ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum semata, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat serta memulihkan kerugian korban secara adil dan bermartabat. (*)

Exit mobile version