Site icon macassar.id

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp1 Triliun

Materai Ilegal

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal lintas provinsi. Sindikat kejahatan perpajakan ini diketahui mengoperasikan operasinya di lima wilayah besar di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) yang ditindaklanjuti secara cepat berdasarkan laporan dan aduan dari masyarakat.

Penindakan hukum secara intensif dilakukan sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dari hasil penindakan di lapangan, tim gabungan mengamankan barang bukti berharga berupa mesin produksi, bahan baku, jutaan lembar meterai palsu, serta meterai bekas pakai (rekondisi) siap edar.

Penyitaan Bahan Baku Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik menyita tiga gulungan kertas bahan baku utama. Setiap gulungan diperkirakan mampu mencetak lebih dari 33 juta keping meterai palsu. Keberhasilan penyitaan bahan baku ini terbukti secara langsung mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga mencapai Rp1 triliun.

Meski demikian, sindikat ini tercatat sempat mengedarkan sebagian produk ilegalnya ke tengah masyarakat. Dari pengungkapan kasus, perincian nilai kerugian negara dan penindakan fisik yang berhasil diselamatkan meliputi:

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Metro Jaya atas sinergi penegakan hukum demi melindungi penerimaan negara di sektor Bea Meterai.

Ancaman Hukum dan Dampak Legalitas Dokumen Masyarakat

Penggunaan meterai ilegal tidak hanya merugikan kas negara, tetapi juga memberikan dampak risiko legalitas yang fatal bagi masyarakat pengguna. Bimo menegaskan bahwa dokumen yang dibubuhi meterai palsu atau rekondisi dianggap tidak memenuhi kewajiban Bea Meterai, sehingga dokumen tersebut batal demi hukum untuk dijadikan alat bukti sah saat beracara di pengadilan.

Para pelaku sindikat kini terancam hukuman pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai:

  1. Produsen & Pengedar Meterai Palsu (Pasal 24 & 25): Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
  2. Produsen & Pengedar Meterai Rekondisi (Pasal 26): Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan,” tegas Bimo Wijayanto.

Guna menghindari risiko hukum dan kerugian finansial, DJP mengimbau masyarakat untuk selalu membeli meterai tempel sah yang masih berlaku melalui saluran resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti PT Pos Indonesia dan distributor resmi terdaftar. Masyarakat diingatkan agar tidak tergiur dengan tawaran harga meterai murah yang dijual di bawah standar nominal resmi. (*)

Exit mobile version