Site icon macassar.id

Begini Cara KP2KP Masamba Bantu Bendahara Pemda Kuasai Coretax

KP2KP Masamba

Masamba – Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax Tax Administration System (CTAS) milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuntut penyesuaian teknis secara cepat di tingkat daerah. Menjawab tantangan tersebut, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba menggelar pendampingan intensif bagi instansi pemerintah di Kabupaten Luwu Utara.

Melalui program Kelas Pajak Edisi #2 Bulan Agustus 2026 yang digelar pada Rabu (12/8/2026), KP2KP Masamba dampingi bendahara Pemda kuasai Coretax secara praktis. Langkah ini diambil karena pemahaman teori saja dinilai tidak cukup untuk mengeksekusi sistem perpajakan digital terbaru tersebut secara presisi.

Pertemuan yang berlangsung hangat di Aula KP2KP Masamba ini dihadiri oleh 12 peserta yang mewakili tujuh instansi pemerintah daerah dan vertikal. Dampingan ini difokuskan pada simulasi langsung (hands-on) agar para pengelola keuangan negara mampu menyelesaikan alur administrasi pajak tanpa kendala teknis.

Tujuh Instansi Pemda Ikuti Pembekalan Praktis

Sinergi antarlembaga ini mendapatkan respons sangat positif dari jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Luwu Utara. Sebanyak tujuh instansi mengirimkan perwakilan bendahara dan pengelola keuangan mereka untuk mengikuti pelatihan mendalam ini.

Adapun instansi pemerintah yang hadir dalam pelatihan tersebut meliputi:

Alur Pembelajaran: Dari Akses Akun Hingga Lapor SPT

Berbeda dari sosialisasi formal pada umumnya, peserta pelatihan tidak sekadar mendengarkan pemaparan materi melalui slide presentasi. Sejak menit pertama, para bendahara diminta membuka gawai masing-masing untuk langsung mengoperasikan akun resmi instansi mereka di platform Coretax.

Pendampingan teknis ini mencakup tahap-tahap krusial dalam pengelolaan akun dan kewajiban perpajakan, di antaranya:

  1. Pengelolaan Akses Akun: Praktik melakukan login akun instansi, proses reset password, serta pembaruan data kontak seperti e-mail dan nomor telepon operasional.
  2. Manajemen Pengelola (PIC): Pelatihan tata cara mengganti Person in Charge (PIC) serta penggunaan fitur impersonate untuk delegasi wewenang administrasi.
  3. Pemenuhan Kewajiban Pasca-Bayar: Simulasi pemotongan dan pemungutan pajak, pembuatan Bukti Potong (Bupot) elektronik, hingga tahap akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Mengurai Kendala Teknis Operasional di Lapangan

Melalui metode praktik langsung, peserta diberikan ruang untuk membawa permasalahan riil yang kerap mereka hadapi saat mengelola anggaran di kantor masing-masing. Tim penyuluh KP2KP Masamba bertindak sebagai fasilitator yang mengurai kerumitan sistem menjadi langkah-langkah sederhana.

Kepala KP2KP Masamba, M. Kasman Roem, menegaskan bahwa akar masalah utama yang dihadapi bendahara instansi saat ini bukanlah kurangnya pemahaman atas regulasi, melainkan adaptasi terhadap antarmuka (interface) dan alur kerja teknis di aplikasi baru.

“Yang kami temukan di lapangan, sebagian besar peserta sebenarnya sudah paham kewajiban perpajakannya. Tantangan yang lebih banyak muncul adalah bagaimana menerjemahkan pemahaman regulasi tersebut ke dalam proses teknis di aplikasi Coretax,” tegas M. Kasman Roem di sela-sela kegiatan.

Program Rutin Demi Kepatuhan Pajak Sektor Publik

Langkah pendampingan ini bukanlah agenda satu kali selesai. KP2KP Masamba telah mendesain Kelas Pajak sebagai program pembinaan berkelanjutan yang digelar secara rutin setiap hari Rabu khusus bagi para bendahara pemerintah di wilayah Kabupaten Luwu Utara.

Inisiatif ini mengusung semangat utama: “Belajar Bersama, Praktik Langsung, Tuntas Sampai Bisa!”. Dengan adanya fasilitas bimbingan yang konsisten, otoritas pajak berharap seluruh instansi Pemda dapat menyajikan laporan keuangan yang akuntabel dan patuh pajak secara efisien.

Melalui optimalisasi penggunaan Coretax oleh bendahara pemerintah, aliran penerimaan negara dari sektor publik di Luwu Utara dipastikan berjalan lebih transparan, minim kesalahan input, serta tepat waktu sesuai tenggat undang-undang yang berlaku. (*)

Exit mobile version