MAKASSAR — Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) – SMAK Makassar, I Ketut Suryawirawan, secara resmi menetapkan pembentukan dan susunan Pengurus Komite Sekolah untuk masa bakti 2026–2029.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala SMK-SMAK Makassar Nomor 85 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 Agustus 2026.
Langkah ini diambil mengingat masa bakti pengurus periode sebelumnya telah berakhir. Pembentukan pengurus baru ditujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel di lingkungan sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian tersebut.
Kepengurusan Terpilih Secara Aklamasi
Penetapan struktur organisasi baru ini didasarkan pada hasil rapat pembentukan pengurus yang telah diselenggarakan pada 18 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, jajaran nama yang terpilih dinilai dipandang cakap dan memenuhi syarat secara aklamasi.
Masa kepengurusan Komite Sekolah yang baru ini berlaku selama tiga tahun, terhitung mulai 18 Agustus 2026 hingga 17 Agustus 2029. Kepemimpinan Komite Sekolah kini diamanahkan kepada Muh. Rusly Hasan, S.H., M.H. sebagai Ketua, Anwar Nurdin sebagai Sekretaris dan Endang Srihartina A AMd sebagai bendahara.
Fungsi Utama dan Komitmen Transparansi
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah memiliki peran strategis sebagai mitra sekolah.
Beberapa tugas inti yang diemban meliputi pemberian pertimbangan kebijakan pendidikan dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), penggalangan sumber daya dari masyarakat maupun Dunia Usaha/Dunia Industri (DUDI), pengawasan pelayanan pendidikan, serta penampungan aspirasi orang tua/wali peserta didik.
Di samping tugas pokok tersebut, seluruh jajaran pengurus diwajibkan menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kegiatan dan laporan hasil penggalangan dana kepada orang tua peserta didik, masyarakat, dan Kepala Sekolah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu semester. (*)

