Site icon macassar.id

Buronan Korupsi Bank Sulselbar Pangkep Dibekuk Tim Tabur di Tebet

Buron Bank Sulselbar,

MAKASSAR — Pelarian panjang seorang tersangka kasus penyimpangan keuangan daerah akhirnya kandas di tangan aparat penegak hukum. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berkolaborasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), sukses meringkus buronan berinisial MD (44).

Penangkapan pria yang menjadi figur kunci dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Konstruksi CV Alif Sejahtera pada Bank Sulselbar Cabang Pangkep ini dilakukan di kawasan perumahan padat Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8/2026).

Langkah tegas ini membuktikan bahwa aparat penyidik tidak main-main dalam mengusut tuntas penyelewengan dana perbankan daerah yang merugikan keuangan negara.

Kronologi Pemburu dan Penangkapan Tersangka MD di Jakarta

Pelarian MD bermula ketika penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkep melayangkan beberapa kali surat pemanggilan resmi. Namun, tersangka secara patuh mengabaikan panggilan hukum tersebut dan secara sengaja menghilang dari domisili hukumnya.

Mendapati sikap tidak kooperatif dari tersangka, tim intelijen Kejaksaan langsung mengaktifkan operasi perburuan intensif. Melalui skema pelacakan rekam jejak digital dan pemantauan lapangan selama tiga hari berturut-turut di ibu kota, keberadaan MD akhirnya terendus.

Aparat gabungan langsung mengepung lokasi persembunyiannya dan membawa tersangka tanpa perlawanan berarti. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas koordinasi antarlembaga dalam melacak pergerakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar

Kasus yang menjerat tersangka MD berakar dari pemberian fasilitas Kredit Konstruksi oleh PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep kepada CV Alif Sejahtera dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2023.

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang sah oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Pangkep, ditemukan adanya penyimpangan prosedur dan indikasi kerugian negara yang cukup signifikan dalam penyaluran dana kredit tersebut.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus penyidikan perkara ini antara lain:

Atas pemenuhan kecukupan dua alat bukti sah, penyidik secara resmi menyematkan status tersangka kepada MD. Guna mencegah risiko tersangka melarikan diri kembali, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, tersangka MD kini mengendap di sel tahanan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Ketegasan Kejaksaan: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan Korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, memberikan apresiasi tinggi atas kerja cepat tim gabungan dalam menuntaskan perburuan ini. Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku tindak pidana korupsi yang saat ini masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri.

“Serahkan diri Anda secara kooperatif dan pertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum. Kami tegaskan, tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi para buronan korupsi di negeri ini,” ujar Syarifuddin dengan nada tegas.

Pihak Kejaksaan memastikan akan terus mengejar aset-aset hasil kejahatan guna pemulihan kerugian negara secara maksimal (asset recovery) seiring dengan berjalannya proses hukum terhadap tersangka MD. (*)

Exit mobile version