MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menunjukkan ketegasannya dalam memimpin jajaran Pemerintah Kota Makassar. Tidak hanya menyoroti kinerja aparatur di tingkat bawah yang dinilai kurang maksimal, sosok yang akrab disapa Appi ini juga bergerak cepat memperkuat sistem birokrasi melalui pembaruan regulasi tata kelola barang milik daerah. Langkah ganda ini diambil demi memastikan pelayanan publik berjalan optimal, transparan, serta akuntabel.
Sorot Kinerja Lurah: Jangan Banyak Nongkrong di Warkop
Dalam pengarahannya kepada jajaran pemerintah wilayah, Munafri memberikan peringatan keras kepada oknum lurah yang belum menunjukkan komitmen kerja prima. Sebagai pejabat struktural yang paling dekat dengan pemukiman warga, lurah dinilai memiliki peran kunci dalam mengawasi lingkungan, mengelola persoalan sampah, serta mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung.
Namun, Wali Kota Makassar mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak laporan mengenai oknum lurah yang pasif dan lebih banyak menghabiskan waktu di luar kantor ketimbang melayani warga.
“Saya mendapatkan laporan, ada lurah yang lebih banyak nongkrong di warkop daripada di kantornya. Ada juga yang lebih fokus mengurus bisnis pribadinya. Laporannya tidak sedikit,” tegas Munafri pada Jumat (28/8/2026).
Appi membeberkan bahwa evaluasi mendalam akan segera dilakukan. Ia membagi kondisi lurah ke dalam beberapa kategori:
- Lurah yang Sakit secara Fisik: Pemerintah kota siap memfasilitasi penanganan medis dan mencari solusi administratif agar pelayanan tidak terganggu.
- Lurah yang Sehat namun Malas: Oknum yang memiliki kondisi fisik prima tetapi tidak mau bekerja atau mengabaikan tugas pokok akan ditindak tegas.
- Lurah yang Memprioritaskan Bisnis Pribadi: Pejabat yang mengabaikan tanggung jawab dinas demi urusan komersial pribadi.
Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkot Makassar tengah merancang sistem pengawasan terukur. Para camat diinstruksikan untuk memberikan penilaian secara objektif, rasional, dan bebas dari unsur dendam pribadi. Selain itu, lurah diwajibkan mengedukasi warga mengenai pemilahan sampah organik dan nonorganik dalam setiap kegiatan kemasyarakatan, serta gencar memperkenalkan inovasi digital seperti Creative Hub dan aplikasi Lontara Plus.
Ajukan Pembaruan Perda Aset Daerah Demi Transparansi
Di sisi lain, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin bersih, Wali Kota Munafri Arifuddin secara resmi mengajukan perubahan regulasi mengenai pengawasan aset milik daerah. Langkah ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar secara virtual dari Makassar, Jumat (28/8/2026).
Munafri memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyesuaian ini mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang menggantikan acuan hukum lama.
Pembaruan regulasi tersebut mencakup berbagai poin strategis:
- Penyempurnaan kewenangan dan tanggung jawab pengelola aset.
- Penataan mekanisme pemanfaatan barang milik daerah.
- Pengamanan aset secara administrasi, fisik, dan hukum.
- Penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pemusnahan aset secara terukur.
- Penerapan indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah sebagai bahan evaluasi berkala.
Langkah politis ini sekaligus menjadi tindak lanjut Pemkot Makassar atas rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan demi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pembaruan regulasi ini bertujuan menciptakan sistem yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum. Kita ingin memastikan seluruh aset daerah dikelola secara transparan dan memberikan nilai tambah yang nyata bagi pelayanan masyarakat,” pungkas Munafri. (*)

