Jombang – Agenda Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak krusial saat Sidang Pleno IV resmi digelar di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Kompleks Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Ahad (30/8/2026). Persidangan penting ini memaparkan aturan mendetail mengenai kriteria dan tata cara pemilihan pimpinan tertinggi organisasi untuk periode mendatang.
Pimpinan Sidang Pleno IV, Prof. Mohammad Nuh (Prof. Nuh), memimpin langsung pembacaan draf tata tertib yang mengatur mekanisme pengusulan serta pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pembacaan ini sekaligus menandai dimulainya tahap penjaringan tabulasi suara untuk tim Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
“Agenda kita hari ini yaitu pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, dilanjutkan agenda kedua yakni tabulasi perolehan suara Ahlul Halli wal Aqdi. Mudah-mudahan seluruh proses berjalan lancar dan penuh keberkahan,” ujar Prof. Nuh.
Mekanisme Pemilihan Melalui Penjaringan dan Tim AHWA
Dalam penjelasannya mengenai Pasal 4, Prof. Nuh menegaskan bahwa keanggotaan AHWA nantinya terdiri dari sembilan orang kiai atau ulama sepuh yang diusulkan secara resmi oleh Pengurus Wilayah (PW), Pengurus Cabang (PC), dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) yang sah. Usulan nama ditabulasi secara terbuka di hadapan saksi perwakilan muktamirin.
Perubahan signifikan terlihat pada mekanisme penetapan Ketua Umum PBNU. Peserta muktamar terlebih dahulu melakukan pemungutan suara awal (voting) untuk menjaring nama-nama bakal calon.
“Para calon ketua umum dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar dengan memilih maksimal lima calon yang memenuhi syarat. Hasil pemilihan akan diambil lima besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada AHWA,” terang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Sembilan kiai anggota AHWA selanjutnya akan bermusyawarah mufakat untuk menentukan Ketua Umum PBNU terpilih dari lima nama yang lolos tahap penjaringan tersebut.
5 Syarat Ketat Calon Ketua Umum PBNU
Selain memaparkan teknis pemungutan suara, Prof. Nuh membacakan Pasal 7 draf tata tertib yang mengatur lima syarat ketat yang wajib dipenuhi oleh seseorang agar dapat diusulkan dan dipilih sebagai calon Ketua Umum PBNU:
- Pengalaman Pengurus Harian: Pernah menjabat sebagai fungsionaris pengurus harian PBNU, ketua badan otonom (Banom), atau ketua lembaga di tingkat PBNU.
- Bebas Jabatan Politik: Tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama Pasal 51 Ayat 5, seperti kepala daerah, menteri, maupun anggota DPR.
- Masa Iddah Parpol: Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
- Rekam Jejak Organisatoris: Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya.
- Rekomendasi Rais Aam: Wajib mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih serta menyampaikan kesediaan secara lisan maupun tertulis.
Ringkasan Alur Pemilihan PBNU:
- Tim AHWA: 9 Kiai sepuh dipilih via tabulasi suara PW, PC, dan PCINU untuk menentukan Rais Aam.
- Penjaringan Ketum: Muktamirin memilih 5 nama teratas yang memenuhi 5 syarat Pasal 7.
- Penetapan Akhir: Tim AHWA memilih Ketua Umum PBNU dari 5 calon setelah mendapat persetujuan Rais Aam. (*)

