Site icon macassar.id

Aturan Baru Muktamar ke-35 NU: Ini 5 Syarat Resmi Calon Ketum PBNU

Muktamar NU

Muktamar NU

Jombang – Agenda Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak krusial saat Sidang Pleno IV resmi digelar di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Kompleks Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Ahad (30/8/2026). Persidangan penting ini memaparkan aturan mendetail mengenai kriteria dan tata cara pemilihan pimpinan tertinggi organisasi untuk periode mendatang.

Pimpinan Sidang Pleno IV, Prof. Mohammad Nuh (Prof. Nuh), memimpin langsung pembacaan draf tata tertib yang mengatur mekanisme pengusulan serta pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pembacaan ini sekaligus menandai dimulainya tahap penjaringan tabulasi suara untuk tim Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

“Agenda kita hari ini yaitu pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, dilanjutkan agenda kedua yakni tabulasi perolehan suara Ahlul Halli wal Aqdi. Mudah-mudahan seluruh proses berjalan lancar dan penuh keberkahan,” ujar Prof. Nuh.

Mekanisme Pemilihan Melalui Penjaringan dan Tim AHWA

Dalam penjelasannya mengenai Pasal 4, Prof. Nuh menegaskan bahwa keanggotaan AHWA nantinya terdiri dari sembilan orang kiai atau ulama sepuh yang diusulkan secara resmi oleh Pengurus Wilayah (PW), Pengurus Cabang (PC), dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) yang sah. Usulan nama ditabulasi secara terbuka di hadapan saksi perwakilan muktamirin.

Perubahan signifikan terlihat pada mekanisme penetapan Ketua Umum PBNU. Peserta muktamar terlebih dahulu melakukan pemungutan suara awal (voting) untuk menjaring nama-nama bakal calon.

“Para calon ketua umum dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar dengan memilih maksimal lima calon yang memenuhi syarat. Hasil pemilihan akan diambil lima besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada AHWA,” terang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Sembilan kiai anggota AHWA selanjutnya akan bermusyawarah mufakat untuk menentukan Ketua Umum PBNU terpilih dari lima nama yang lolos tahap penjaringan tersebut.

5 Syarat Ketat Calon Ketua Umum PBNU

Selain memaparkan teknis pemungutan suara, Prof. Nuh membacakan Pasal 7 draf tata tertib yang mengatur lima syarat ketat yang wajib dipenuhi oleh seseorang agar dapat diusulkan dan dipilih sebagai calon Ketua Umum PBNU:

Ringkasan Alur Pemilihan PBNU:

Exit mobile version