Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus melakukan pembenahan masif pada sistem pengelolaan lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala. Langkah strategis ini diambil guna menekan potensi pencemaran lingkungan sekaligus memperbaiki kualitas cairan hasil rembesan sampah (air lindi) yang selama ini menjadi persoalan pelik di kawasan tersebut.
Untuk mempercepat pemulihan fungsi lingkungan, Pemkot Makassar menjalin kolaborasi dengan PT Esa Maha Karya Tunggal (EcoTru). Perusahaan nasional ini bergerak di bidang pengolahan limbah dan remediasi lingkungan menggunakan pendekatan biologis berupa mikrobiologi dan enzim organik.
Penggunaan teknologi ramah lingkungan ini diharapkan mampu mengurai polutan ekstrem, menghilangkan bau tak sedap, serta mengembalikan kualitas air pengolahan sesuai baku mutu yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Terapan Teknologi Mikroba Alami 100 Persen
Direktur PT Esa Maha Karya Tunggal (EcoTru), Eka Lestari Sinaga, menjelaskan bahwa proses remediasi di kolam lindi TPA Tamangapa mengandalkan formulasi bakteri alami tanpa bahan kimia berbahaya. Pembenahan difokuskan pada penguraian material organik padat maupun terlarut yang menumpuk di dasar kolam penampungan.
“Treatment yang sedang kita jalankan menggunakan metode mikrobiologi 100 persen alami. Mekanismenya, bakteri ini sudah diaplikasikan selama tiga hari,” ujar Eka saat meninjau lokasi kolam penampungan air lindi TPA Antang, Minggu (30/8/2026).
Dalam peninjauan lapangan tersebut, Eka turut didampingi Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Arnianah Alwi, serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar. Kehadiran regulator dan pengawas lingkungan ini menegaskan komitmen Pemkot Makassar dalam memastikan setiap tahapan pengolahan air lindi berjalan terukur dan transparan.
Eka menambahkan, aplikasi mikrobiologi ini akan diberikan secara intensif dan berkelanjutan selama tujuh hari pertama. Target utamanya adalah merangsang penguraian lumpur dan sedimen organik yang sudah mengendap lama di dasar kolam.
Nantinya, endapan lumpur tersebut akan terangkat secara alami ke permukaan air untuk kemudian disaring. Pola kerja biologis ini terbukti efektif menurunkan volume sedimen secara bertahap tanpa perlu mengeruk kolam secara mekanis yang berpotensi merusak struktur tanah.
“Sedimen ataupun lumpur yang sudah lama akan dinaikkan. Mekanismenya nanti dia mengambang di atas air kolam, kemudian akan disaring. Sedimennya akan berkurang dari kinerja bakteri EcoTru,” jelas Eka.
Kondisi air lindi TPA umumnya memiliki tingkat keasaman, racun, dan fluktuasi suhu yang sangat mengganggu mikroorganisme biasa. Namun, formulasi mikroba yang dikembangkan oleh EcoTru dirancang khusus agar memiliki daya tahan tinggi (resiliensi) pada kondisi lingkungan marjinal.
Bakteri tangguh ini mampu membelah diri dan tetap bekerja aktif menguraikan polutan pada rentang tingkat keasaman (pH) 5 hingga 9, serta toleran terhadap suhu ekstrem berkisar 20 hingga 60 derajat Celsius.
“Dengan kondisi air yang ekstrem, bakteri ini mampu bertahan hidup dan tetap menguraikan pencemar,” terangnya.
Pembentukan Biofilm dan Tindak Lanjut Sanksi KLH
Pada hari ketiga pasca-aplikasi awal, indikator positif mulai terlihat pada ekosistem kolam penampungan TPA Tamangapa. Salah satunya adalah munculnya lapisan tipis mikroorganisme atau biofilm di Kolam 7.
Biofilm memiliki peran vital dalam sistem pengolahan limbah biologis. Lapisan ini berfungsi sebagai media penambat agar populasi mikroba pengurai tidak gampang hanyut terbawa aliran air keluar (efluen).
“Jadi hari ketiga ini sudah tampak biofilm di Kolam 7. Itu berfungsi sebagai penahan bakteri untuk tidak keluar ke efluen secara cepat, sehingga bakteri bisa bekerja terus-menerus sampai tiga bulan ke depan,” ungkap Eka.
Lebih lanjut, Eka mengungkapkan bahwa intervensi teknologi ini juga ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan hukum lingkungan. Langkah percepatan ini menjadi komitmen bersama antara EcoTru dan Pemkot Makassar dalam menindaklanjuti dan memulihkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Proses pembenahan ini menjadi bagian dari upaya kami bersama Pemerintah Kota Makassar melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan, termasuk menindaklanjuti sanksi administratif dari KLH. Ini akan diaplikasikan sampai area yang terdampak bisa pulih kembali,” tegasnya.
Air lindi di TPA Tamangapa merupakan cairan kompleks hasil percampuran air hujan dengan material organik terurai serta polutan berbahaya lainnya. Oleh sebab itu, target pengolahan tidak sekadar menghilangkan bau menyengat yang mengganggu pemukiman warga sekitar, tetapi juga memperbaiki estetika dan parameter fisika-kimia air.
Eka menggarisbawahi bahwa indikator keberhasilan remediasi TPA Antang harus teruji secara laboratorium formal, bukan sekadar pengamatan visual. Evaluasi berkala akan mengukur beberapa parameter kunci pencemaran limbah cair,
“Berdasarkan aturan dari KLH, ada parameter seperti COD, BOD, TSS, hingga kadmium yang harus turun sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan. Rekam jejak teknologi pengolahan biologis EcoTru sendiri sudah teruji dan diterapkan di sejumlah TPA di Indonesia untuk remediasi air lindi,” pungkas Eka.
Melalui kolaborasi ini, Pemkot Makassar optimistis kualitas lingkungan di kawasan TPA Antang Tamangapa dapat pulih lebih cepat, memenuhi standar regulasi nasional, serta memberikan dampak udara yang lebih bersih bagi masyarakat sekitar. (*)

