MAKASSAR — Pembebasan tanah untuk proyek pembangunan Jembatan Kembar Barombong di Kecamatan Tamalate masih tertahan akibat konflik kepemilikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memacu penyelesaian sengketa lahan Jembatan Barombong tersebut demi mengatasi kemacetan parah yang membebani jalur penghubung Kota Makassar dan Kabupaten Takalar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa infrastruktur penyeberangan ini merupakan kebutuhan mendesak bagi mobilitas masyarakat di wilayah selatan Sulawesi Selatan. Aspirasi publik yang mengeluhkan kemacetan menahun menjadi alasan utama pemerintah kota memprioritaskan penyelesaian pengadaan tanah.
“Jembatan Barombong adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Kami mempercepat pembebasan lahan untuk menjawab kebutuhan warga,” ujar Munafri dalam rapat koordinasi bersama Kantor Pertanahan/BPN Kota Makassar di Balai Kota.
Pria yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, kendala utama di lapangan bersumber dari aksi saling klaim atas kepemilikan bidang tanah oleh sejumlah pihak, baik warga lokal maupun perusahaan swasta.
+——————————————————————-+
| PEMBAGIAN WEWENANG PROYEK JEMBATAN BAROMBONG |
+————————————+——————————+
| Instansi | Tanggung Jawab Utama |
+————————————+——————————+
| Pemkot Makassar & BPN | Pembebasan Lahan (3 Hektare) |
| Pemprov Sulsel & BBPJN (Pusat) | Pembangunan Konstruksi Fisik |
+————————————+——————————+
Pembagian Tugas dan Status Pengadaan Tanah
Rencana pembangunan fisik jembatan sepanjang kurang lebih 400 meter ini melibatkan kolaborasi lintas instansi. Pemkot Makassar mengemban mandat untuk membebaskan lahan seluas kurang lebih tiga hektare yang dialokasikan sebagai landasan jembatan.
Sementara itu, pengerjaan konstruksi fisik akan ditangani oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Menurut Munafri, status tanah yang belum clean and clear menjadi pengganjal utama pengusulan anggaran konstruksi ke pemerintah pusat.
“Faktor utama pengusulan anggaran adalah kepastian status tanah. Landasan jembatan harus benar-benar bebas dari masalah hukum sebelum fisik jembatan mulai dibangun,” kata Munafri.
Hasil inventarisasi lapangan menunjukkan adanya perbedaan kondisi lokasi proyek:
Sisi Utara Jembatan: Status penguasaan tanah relatif aman, aman dari sengketa, serta dinyatakan clear and clean.
Sisi Selatan Jembatan: Menjadi titik krusial konflik karena melibatkan persinggungan klaim dokumen antara warga dan korporasi.
Dinas Pertanahan Kota Makassar bersama BPN membeberkan bahwa kompleksitas masalah di sisi selatan dipicu oleh tumpang tindih alas hak pada tiga bidang tanah utama.
1. Bidang Tanah Milih Letkol Amsal Sampetondok
Luas area yang terdampak pembangunan mencakup sekitar 520 meter persegi dari total luas lahan 1.175 meter persegi. Lahan ini telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244 yang diterbitkan pada 12 Desember 2008.
2. Bidang Tanah yang Dikuasai Rabaya
Lahan seluas 405 meter persegi ini mencakup area teras dan halaman rumah warga. Penguasaan tanah berdasar pada dokumen redistribusi land reform tahun 1964 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Departemen Agraria. Namun, tanah ini belum terdaftar menjadi sertifikat hak milik formal sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
3. Bidang Tanah yang Dikuasai Jasmani Agi
Memiliki luas sekitar 100 meter persegi yang berdiri sebuah bangunan di atasnya. Penguasaan didasarkan pada surat pelepasan hak serta Surat Keterangan Perolehan Hak atas Tanah Negara tertanggal 19 November 2010.
Persoalan kian rumit lantaran PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) turut mengklaim kawasan tersebut. Perusahaan memegang dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak atas Tanah yang diterbitkan lebih awal, yakni pada tahun 2003. Di samping itu, muncul pula perkara gugatan hukum yang melibatkan warga setempat, termasuk Haji Paju Timula.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menegaskan bahwa Pemkot Makassar menolak melakukan pembayaran ganti rugi secara gegabah guna menghindari risiko sengketa hukum atau tindak pidana korupsi di kemudian hari.
Sebagai jalan keluar agar proyek infrastruktur tidak mangkrak, Pemkot Makassar merencanakan penerapan mekanisme konsinyasi, yaitu penitipan uang ganti kerugian melalui pengadilan negeri setempat.
“Kami memilih mekanisme konsinyasi. Pemkot tidak boleh sepihak menentukan siapa penerima dana di tengah sengketa. Uang ganti rugi disitipkan ke pengadilan, sementara proses pengadaan tanah tetap bisa berjalan,” tegas Sri.
Melalui langkah hukum ini, penetapan kepemilikan sah akan ditentukan sepenuhnya oleh majelis hakim di pengadilan. Setelah status hukum tanah resmi dinyatakan inkrah dan aman, Pemerintah Provinsi Sulsel beserta BBPJN dapat segera mencairkan anggaran dan memulai konstruksi fisik Jembatan Kembar Barombong. (*)

