Site icon macassar.id

BPJS Ketenagakerjaan Puji Program Pemkot Makassar Lindungi Pekerja 

BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menyerahkan cendramata kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar pada Jumat (4/9/2026).

MAKASSAR — Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan menuai apresiasi tinggi. BPJS Ketenagakerjaan puji Wali Kota Appi atas keberhasilan program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial) yang dinilai sangat berpihak pada kesejahteraan masyarakat bawah.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, saat menggelar audiensi dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar pada Jumat (4/9/2026). Pertemuan ini juga dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026.

Capaian 103 Ribu Pekerja Rentan Terlindungi Jaminan Sosial

Trisna Sonjaya mengungkapkan bahwa ekspansi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Makassar mengalami peningkatan yang amat signifikan dalam dua tahun terakhir.

Pada tahun 2025, Pemkot Makassar tercatat telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada sekitar 81.000 pekerja rentan. Angka kepesertaan tersebut kembali melonjak pada tahun 2026 dengan penambahan sekitar 23.000 jiwa.

“Secara akumulatif, alhamdulillah saat ini sudah ada sekitar 103.000 pekerja rentan yang terlindungi jaminan sosial dari Pemkot Makassar. Kebijakan yang dijalankan Pak Wali Kota beserta jajaran ini sangat layak mendapatkan apresiasi tinggi,” puji Trisna.
Hebatnya lagi, perlindungan yang diberikan Pemkot Makassar tidak hanya mencakup program mendasar seperti Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Pemkot Makassar secara khusus mengikutsertakan para pekerja rentan ke dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Sifat program JHT ini sejatinya opsional, boleh diambil atau tidak. Namun Pemkot Makassar memilih memborong ketiga program tersebut sekaligus. Artinya seluruh pekerja rentan di sini benar-benar terlindungi secara menyeluruh,” lanjut Trisna.

Penyerahan Santunan Ratusan Juta dan Beasiswa Pendidikan

Sebagai wujud nyata kemanfaatan program, BPJS Ketenagakerjaan bersama Wali Kota Munafri Arifuddin secara simbolis menyerahkan santunan duka dan beasiswa dengan total nominal mencapai Rp192,5 juta kepada ahli waris pekerja rentan asal Kecamatan Manggala.

Adapun rincian penyerahan manfaat jaminan sosial tersebut meliputi:

Ahli Waris Almarhum Irwan (Pekerja Rentan Kec. Manggala): Menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta serta hak beasiswa pendidikan untuk dua orang anak senilai total Rp150,5 juta.
Ahli Waris Almarhum Hendry (Pekerja Rentan Kec. Manggala): Menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta beserta tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp40.440.
Trisna menjelaskan bahwa pemberian beasiswa bagi anak ahli waris disalurkan secara bertahap mengikuti jenjang pendidikan anak, yaitu:

Tingkat SD: Rp1.000.000 per tahun.
Tingkat SMP: Rp2.000.000 per tahun.
Tingkat SMA: Rp3.000.000 per tahun.
Tingkat Perguruan Tinggi: Rp12.000.000 per tahun (hingga lulus).

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa skema program Makassar Berjasa merupakan bukti konkrit kehadiran pemerintah daerah dalam merangkul kelompok masyarakat pekerja informal.

Pria yang akrab disapa Appi ini menyebutkan bahwa mitigasi risiko sosial ekonomi harus dijangkau sejak awal agar kedukaan tidak memicu kemiskinan baru di tengah keluarga pekerja.

“Kebijakan yang kami jalankan adalah bentuk keberpihakan Pemkot Makassar terhadap pekerja rentan. Melalui kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan ada kepastian masa depan, termasuk keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka jika hal buruk terjadi,” pungkas Munafri. (*)

Exit mobile version