MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menyiapkan langkah taktis jangka panjang untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman bagi warga kota. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), turun langsung mengecek lahan potensial yang diproyeksikan menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di kawasan Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Senin (7/9/2026).
Langkah antisipatif ini diambil mengingat ketersediaan lahan pemakaman umum di wilayah perkotaan Makassar, seperti TPU Antang seluas 9 hektare, kondisinya kini telah melampaui batas kapasitas setelah digunakan selama lebih dari dua dekade.
Dalam peninjauan lapangan tersebut, Appi menguraikan bahwa Pemkot Makassar membidik area seluas 15 hingga 20 hektare di wilayah Maros. Luasan tersebut dinilai sangat memadai untuk menampung kebutuhan pemakaman warga Makassar hingga puluhan tahun mendatang.
“Kita butuh ketersediaan lahan yang relatif besar. Lahan makam tidak hanya harus luas, tetapi juga wajib bebas dari potensi banjir serta memadai secara kontur lingkungan,” tegas Munafri.
Saat ini Pemkot Makassar tengah mencermati dua hingga tiga lokasi alternatif di kawasan perbatasan guna memastikan fasilitas pemakaman publik tetap terpenuhi secara berkelanjutan.
Uji Teknis Sondir Tanah dan Kelayakan Geografis
Meskipun lokasi di Tompobulu memiliki potensi besar, Pemkot Makassar tidak serta-merta menetapkan kawasan tersebut sebagai TPU baru. Tim teknis lintas dinas dijadwalkan akan menggelar serangkaian pengujian kondisi tanah secara mendalam, termasuk pelaksanaan tes sondir.
Pemeriksaan struktur tanah di bawah permukaan sangat krusial untuk memastikan bahwa lokasi tersebut:
Tidak Didominasi Batu Cadas: Menghindari lapisan material keras yang dapat menyulitkan proses penggalian makam.
Bebas Genangan Air: Memastikan sistem drainase alami kawasan berfungsi baik saat musim hujan.
Aksesibilitas Memadai: Memiliki akses jalan yang mudah dijangkau oleh kendaraan pengangkut dan peziarah dari arah Kota Makassar.
Penyelarasan Regulasi dan Pengadaan Lahan Antardaerah
Mengingat calon lokasi TPU berada di luar batas administratif Kota Makassar, Appi menekankan pentingnya kecermatan dalam aspek legalitas dan hukum tata ruang. Pengadaan lahan lintas wilayah kabupaten/kota wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan serta mekanisme kerja sama antardaerah yang berlaku.
“Penting sekali untuk mematuhi regulasi terkait pengadaan tanah di luar wilayah kota. Jika seluruh kajian teknis dan aturan hukum sudah selaras, baru kita menyusun skema kerja sama operasionalnya,” pungkas Munafri.
Melalui pendekatan berbasis kajian teknis dan kepatuhan hukum ini, Pemkot Makassar optimistis persoalan keterbatasan sarana pemakaman warga dapat terselesaikan secara tuntas dan aman bagi generasi mendatang. (*)

