
Jakarta, –Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkominfo) resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan verifikasi identitas biometrik wajah dalam proses registrasi kartu SIM ponsel. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkominfo) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan akuntabel, sekaligus mempersempit ruang kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor tidak terdaftar.
“Registrasi wajib dilakukan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat, termasuk menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah. Ini untuk memastikan setiap nomor aktif memiliki identitas pemilik yang sah dan jelas,” ujar Meutya dalam keterangan pers, Minggu (25/1/2026).
Syarat dan Ketentuan Registrasi Biometrik Terbaru
Aturan baru ini mengatur beberapa poin penting bagi pelanggan prabayar dan pascabayar:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi biometrik wajah.
- Warga Negara Asing (WNA): Wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
- Pelanggan di Bawah 17 Tahun: Registrasi harus melibatkan identitas dan biometrik dari kepala keluarganya.
- Batas Kepemilikan Nomor: Setiap identitas (NIK) hanya diperbolehkan memiliki maksimal 3 (tiga) nomor prabayar pada setiap operator telekomunikasi.
- Kartu Perdana Tidak Aktif: Seluruh kartu perdana yang diedarkan harus dalam kondisi non-aktif dan hanya dapat digunakan setelah proses registrasi dan verifikasi biometrik selesai.
Hak Baru Pelanggan: Cek dan Kendalikan Nomor Terdaftar
Permenkominfo ini juga memberikan hak baru kepada masyarakat. Setiap operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor.
“Masyarakat berhak mengetahui semua nomor seluler yang terdaftar atas nama dan NIK mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal atau tidak diizinkan, pemilik identitas dapat meminta pemblokiran,” jelas Meutya.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengatasi maraknya penyalahgunaan identitas, penipuan telekomunikasi, dan kejahatan digital lainnya yang memanfaatkan anonimitas nomor ponsel.
Pemerintah meyakini, dengan fondasi data pelanggan yang kuat dan valid, perlindungan masyarakat di ruang digital akan semakin meningkat. Implementasi aturan ini akan segera dijalankan oleh seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia. (*)






