
MAKASSAR,-– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat untuk membangun proyek strategis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala. Restu tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, saat meninjau lokasi TPA Antang, Jumat (6/2/2026).
Kunjungan kerja Menko Pangan didampingi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman. Arahan ini menjadi solusi akhir dari polemik panjang rencana pembangunan PLTSa yang sebelumnya dikhawatirkan akan dibangun di kawasan permukiman padat Tamalanrea.
Lokasi Paling Tepat dan Minim Konflik
Dalam pernyataannya, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa TPA Antang adalah lokasi paling tepat karena sejak awal telah berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir sampah kota. “Yang mau dibangun itu di mana? Terus ada lagi di mana? Kalau di sini sudah memang disediakan, tempat pembuangan akhir sampah, lebih gampang prosesnya dan akses keluar masuknya juga sudah ada,” ujar Zulkifli.
Ia menilai, memaksakan pembangunan di lokasi baru justru akan memicu penolakan masyarakat dan memperlambat realisasi proyek. “Kalau banyak perlawanan dari masyarakat menolak, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja, di (TPA Antang),” tegasnya.
Menko Pangan juga mengingatkan bahwa persoalan sampah adalah masalah mendasar yang berdampak langsung pada masyarakat. “Kita ini mengurus orang miskin, mengurus sampah dan segala macam. Kasihan rakyat kita di mana-mana kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan,” katanya.
Pemkot Siapkan Re-Tender dan Percepat Administrasi
Merespon arahan pusat, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan kesiapan penuh Pemkot Makassar untuk segera menindaklanjuti. “Kami telah mendengarkan arahan langsung dari pemerintah pusat bapak Menko Pangan, serta mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan aspek teknis, sosial, dan efisiensi anggaran,” jelas Munafri.
Ia memastikan bahwa proyek akan segera diproses melalui mekanisme tender ulang (re-tender). “Kami berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Kita pastikan semuanya dimulai dari nol. Dari nol, dan seluruh proses akan kita mulai kembali dari tender awal atau re-tender,” ungkapnya.
Efisiensi Biaya dan Kesiapan Lahan
Munafri menekankan bahwa pembangunan di TPA Antang jauh lebih efisien karena tidak memerlukan biaya tambahan untuk pembebasan lahan baru dan pembangunan akses. “Kalau menurut saya, lebih bagus dibangun di sini. Kita tidak ada ongkos lagi, tidak ada biaya tambahan, karena ini memang sudah menjadi lokasi TPA sejak lama,” ujarnya.
Dari sisi ketersediaan lahan, Pemkot Makassar telah menyiapkan area seluas kurang lebih 5 hingga 7 hektare. Saat ini, telah ada pembebasan lahan baru sekitar 4 hektare di bagian belakang TPA. “Saat ini kami juga meminta BPN untuk mempercepat prosesnya. Tinggal ditambah sedikit lagi ke belakang untuk menghindari risiko jatuhnya tumpukan sampah,” kata Munafri.
Ia menambahkan, target penambahan lahan sekitar tiga hektare lagi akan membuat pengaturan alur operasional dan penempatan fasilitas PSEL menjadi lebih optimal.
Solusi Jangka Panjang dan Energi Terbarukan
Dengan dukungan penuh pemerintah pusat, proyek PSEL di TPA Antang diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan sampah Kota Makassar sekaligus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan. Zulkifli Hasan mengingatkan potensi serius jika tumpukan sampah tidak segera dikelola. “Ini lokasinya sekitar sembilan belas hektare. Lama-lama ini bisa jadi gunung semua sampahnya kalau tidak segera diolah,” ujarnya.
Wali Kota Munafri pun berkomitmen menjalankan implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan PSEL sesuai arahan Menko Pangan. “Pak Menko sudah menyampaikan dengan tegas bahwa prosesnya di sini, mau dilaksanakan di sini, di tempat ini. Artinya, implementasi Perpres Nomor 109 akan kita jalankan betul-betul sesuai arahan beliau,” pungkas Munafri. (*)



