
JAKARTA, –Tiga perusahaan baja di Tangerang yang berafiliasi kini dalam sorotan penyidikan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap dugaan pelanggaran pajak dengan modus menggunakan rekening pribadi karyawan hingga manipulasi dokumen penawaran, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp583,36 miliar.
Kanwil DJP Banten sedang melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga Wajib Pajak badan ini diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam periode 2016 hingga 2019.
Berdasarkan keterangan resmi DJP bernomor SP-4/2026, dugaan pelanggaran berpusat pada Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP. Penyidik menemukan beberapa modus operandi yang kompleks.
Pertama, perusahaan diduga menyembunyikan omzet penjualan dengan mengalirkan dana melalui rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham.
Kedua, mereka tidak melaporkan identitas supplier sebenarnya dalam pelaporan pajak. Ketiga, terjadi manipulasi dokumen penawaran barang, baik yang dikenai PPN maupun tidak, untuk menghindari pemungutan PPN.
Potensi kerugian negara yang diestimasi mencapai sekitar Rp583,36 miliar tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan. Nilai ini mencerminkan besarnya transaksi yang diduga tidak dilaporkan secara transparan.
Proses hukum telah berjalan signifikan. DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berdasarkan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan penggeledahan pada 28 Januari 2026 untuk mengumpulkan alat bukti.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini dijalankan secara profesional, objektif, dan sesuai hukum.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (5/2/2026). Rosmauli juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas (B-L-J) guna menciptakan kepatuhan sukarela.
Penyidikan ini menjadi sinyal kuat komitmen DJP dalam memberantas praktik penghindaran pajak yang sistematis, khususnya di sektor industri strategis seperti baja. Kasus ini juga mengingatkan korporasi akan risiko tinggi dari penggunaan rekening pribadi untuk transaksi usaha dan manipulasi faktur pajak. (*)






