
MAKASSAR – Cuaca ekstrem berupa hujan lebat dan angin kencang yang melanda Kota Makassar sepanjang Januari 2026 telah menyebabkan 102 kejadian pohon tumbang di berbagai titik. Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, Minggu (8 Februari 2026).
“Jumlah pohon tumbang itu tersebar di berbagai kecamatan. Ini menjadi perhatian serius kami untuk mitigasi dan penanganan cepat,” ujar Helmy. Selain tumbang, DLH juga menindaklanjuti 296 laporan pemangkasan pohon dan 56 permohonan penebangan pohon dari warga.
Tingginya angka ini memicu kekhawatiran dan peningkatan permintaan penebangan dari masyarakat. Namun, DLH menegaskan bahwa penanganan pohon tidak bisa sembarangan dan wajib melalui prosedur resmi demi keselamatan warga dan keberlanjutan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Prosedur Resmi Penebangan & Pemangkasan Pohon
Helmy menjelaskan, alur permohonan hingga eksekusi penanganan pohon membutuhkan waktu kurang lebih 7 (tujuh) hari kerja. Berikut tahapannya:
1. Pengajuan Permohonan: Warga mengajukan surat permohonan atau formulir ke Subkoordinator Bidang Keanekaragaman Hayati (Kehati) DLH.
2. Survei dan Analisis Lapangan: Surveyor DLH meninjau lokasi untuk menilai kondisi kesehatan pohon, tingkat risiko, dan dampak lingkungan.
3. Penerbitan Rekomendasi: Hasil survei dianalisis untuk ditetapkan sebagai usulan penolakan, pemangkasan, atau penebangan.
4. Penerbitan Izin: Rekomendasi teknis diajukan ke pimpinan DLH untuk diterbitkan Surat Izin Penebangan Pohon sebagai dasar hukum.
5. Eksekusi Lapangan: Petugas DLH melaksanakan penebangan atau pemangkasan sesuai rekomendasi teknis yang aman.
Larangan Tegas dan Imbauan kepada Warga
Helmy mengingatkan bahwa penebangan pohon ilegal dilarang keras berdasarkan Perwali Makassar No. 71 Tahun 2019. Larangan mencakup segala tindakan penebangan, pemindahan, atau perusakan pohon di RTH publik tanpa izin DLH.
“Untuk menjaga keselamatan bersama, kami imbau warga tidak melakukan penebangan secara mandiri. Jika ada pohon yang berpotensi membahayakan, segera laporkan atau ajukan permohonan resmi,” tegas Helmy.
Langkah Cepat Warga: Laporkan!
Masyarakat diminta aktif memantau pohon di lingkungannya. Jika menemukan:
· Pohon tumbang yang mengganggu jalan atau fasilitas umum.
· Pohon yang kondisinya rapuh, miring, atau berpotensi tumbang.
· Aktivitas penebangan pohon yang diduga ilegal.
Segera hubungi DLH Kota Makassar melalui:
· Hotline Pengaduan: 081141100777
· Layanan Darurat: 112
· Aplikasi Lontara+ (saluran pelaporan warga)
Dengan koordinasi yang baik antara warga dan pemerintah, risiko kecelakaan akibat pohon tumbang dapat diminimalisir, sementara fungsi RTH kota tetap terjaga.



