
Jakarta – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan ketetapan mengenai periode libur sekolah selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan hak belajar siswa dengan pembentukan karakter serta pengamalan nilai-nilai keagamaan.
Menko PMK, Pratikno, menyatakan bahwa pola pembelajaran di sekolah selama Ramadan 2026 akan dioptimalkan untuk penguatan aspek spiritual dan karakter anak didik. Menurutnya, Ramadan merupakan momen strategis yang tepat untuk menanamkan nilai-nilai tersebut.
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai keyakinan masing-masing siswa, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” jelas Pratikno, Selasa (10/2).
Lebih lanjut, Pratikno menekankan bahwa fokus kegiatan tidak semata pada pencapaian akademik, melainkan sebagai sarana strategis untuk memperdalam keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta karakter sosial generasi muda.
Penyesuaian Kegiatan Menurut Agama
Dalam implementasinya, pemerintah mendorong sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang sesuai dengan agama peserta didik:
Siswa Muslim: Dapat diisi dengan kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian islami, serta lomba keagamaan (Azan, MTQ, cerdas cermat agama).
Siswa Non-Muslim: Difasilitasi melalui bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan lain sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Penguatan Karakter melalui Kegiatan Sosial
Selain aspek kerohanian, agenda Ramadan di sekolah juga akan diperkaya dengan aktivitas yang membangun kepedulian sosial, seperti:
Berbagi takjil buka puasa.
Penyaluran zakat, infaq, dan santunan.
Gerakan sosial seperti “Satu Jam Tanpa Gawai”.
Penerapan “Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”.
“Kami ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan rasa peduli. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas membangun karakter,” tambah Pratikno.
Jadwal Lengkap Libur Sekolah Ramadan-Idulfitri 2026
Pemerintah juga telah merilis skema libur pembelajaran. Berikut rincian tanggal penting yang perlu dicatat:
- Masa Libur Pembelajaran Khusus:
Rabu-Jumat, 18-20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan.
Senin-Jumat, 23-27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadan.
- Tanggal Merah & Cuti Bersama Nasional (hingga Maret 2026):
Senin-Selasa, 16-17 Februari 2026: Cuti bersama & Hari Raya Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Rabu-Kamis, 18-19 Maret 2026: Cuti bersama & Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Jumat-Selasa, 20 & 23-24 Maret 2026: Cuti bersama & Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung selama bulan Ramadan, memungkinkan siswa untuk beribadah, beristirahat, dan mengembangkan diri secara seimbang. (*)






