Makassar – Dinas Pertanahan Kota Makassar melalui Klinik Konflik Pertanahan menerima aduan masyarakat terkait penutupan akses jalan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 11. Penerimaan aduan berlangsung di kantor Klinik Konflik Dinas Pertanahan Kota Makassar pada Jumat (13/3/2026).

Warga yang merasa dirugikan menyampaikan permasalahan tersebut guna mencari solusi atas penutupan jalan yang dinilai mengganggu akses keluar masuk serta aktivitas sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi. Dalam pertemuan itu, tim dari Dinas Pertanahan Kota Makassar mendengarkan secara langsung penjelasan dan kronologi permasalahan dari pihak masyarakat.
Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengamanan Tanah, Muh Roy Hartono, SSTP, yang turut hadir dalam sesi penerimaan aduan menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan yang masuk sebelum ditindaklanjuti.
“Kami akan pelajari terlebih dahulu aduan ini, kemudian kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Langkah penyelesaian terbaik akan kami cari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Klinik Konflik Pertanahan sendiri merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat fungsi mediasi dan pencegahan konflik pertanahan di tengah masyarakat. Layanan ini memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan permasalahan yang berkaitan dengan pertanahan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Melalui mekanisme ini, setiap permasalahan yang muncul diharapkan dapat ditangani secara dialogis, transparan, dan berkeadilan. Kegiatan penerimaan aduan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menjaga ketertiban dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Hingga berita ini diturunkan, tim dari Dinas Pertanahan masih melakukan pendalaman awal terhadap aduan masyarakat tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses koordinasi dengan instansi terkait rampung dilakukan. (*)






