Press Conference Kemenhaj RI
Jakarta,–Kementerian Haji (Kemenhaj) bergerak cepat melakukan pemeriksaan mendadak terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang kedapatan mengabaikan prosedur operasional. Insiden ini mencuat di tengah masa krusial pergerakan jemaah dari Madinah menuju Makkah, mencoreng kelancaran operasional haji 1447 H yang hingga hari kesepuluh berjalan cukup tertib.
Juru Bicara Kemenhaj mengonfirmasi, petugas perlindungan jemaah bersama Ketua Sektor Madinah telah melakukan pemeriksaan ketat terhadap pembimbing KBIHU Nurul Haramain Probolinggo dan KBIHU Al Azhar Jakarta. Hasil pendalaman mengungkap fakta pelanggaran prosedur yang serius.
“Kedua KBIHU ini melaksanakan kegiatan city tour di luar program resmi pemerintah tanpa izin dan tanpa koordinasi dengan petugas sektor. Ini adalah pelanggaran fatal yang membahayakan keselamatan jemaah. Kami pastikan tidak akan ada kompromi,” tegas Jubir Kemenhaj dengan nada keras.
Blunder City Tour Ilegal di Tengah Pergerakan Jemaah
Pelanggaran ini terbongkar pada momentum yang sangat sensitif. Tepat pada 30 April 2026, pemerintah mulai menggelar pergerakan jemaah tahap dua dari Madinah ke Makkah secara bertahap. Di saat Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia berfokus pada pengamanan rute, aktivitas city tour ilegal oleh KBIHU menciptakan potensi keterlambatan, kelelahan jemaah, dan risiko kecelakaan yang tidak terpantau.
Ironisnya, pengakuan Kemenhaj ini muncul bersamaan dengan laporan terbaru terkait insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah kloter SUB-02 dan JKS-01. Meskipun sebagian besar korban luka ringan telah pulih, satu jemaah atas nama Sri Sugihartini (SUB-02) masih harus menjalani perawatan intensif di RSAS Al Hayyat Madinah.
“Ini menjadi pembelajaran berharga. Pemerintah sejatinya sudah menyediakan program ziarah resmi dan gratis ke lokasi seperti Masjid Quba, Qiblatain, dan Jabal Uhud yang aman dan terkoordinasi. Tidak ada alasan bagi KBIHU untuk nekat menggelar tur ilegal,” lanjut Jubir.
54 Ribu Jemaah di Tanah Suci, Dua Jemaah Wafat
Di balik penindakan terhadap KBIHU, operasional haji secara keseluruhan mencatat progres signifikan. Hingga 29 April 2026, sebanyak 138 kelompok terbang (kloter) dengan 54.604 jemaah telah sukses diberangkatkan. Sekitar 132 kloter (52.343 jemaah) telah mendarat dengan selamat di Madinah dan menempati hotel.
Namun, kabar duka tak terelakkan. Dua jemaah telah berpulang ke hadirat Allah SWT. Yaitu:
- Tukiman Sardi Kromo Karso (54) – Kloter PDG-04, Kota Bengkulu.
- Dawanus Mahmud Muhammad Hasyim (51) – Kloter BTH-05, Kabupaten Kampar, Riau.
“Semoga jenazah almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. Ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus meningkatkan perlindungan,” tutur Jubir.
Di sektor kesehatan, ketangguhan sistem layanan klinik terus diuji. Tercatat 49 jemaah masih dirawat (5 di KKHI dan 89 rujukan di Rumah Sakit Arab Saudi).
Status “Blacklist” dan Penolakan Masuk Arab Saudi
Selain pengawasan internal, Kemenhaj turut mengonfirmasi insiden penolakan masuk oleh Imigrasi Arab Saudi terhadap jemaah berinisial M dari kloter LOP-05. Yang bersangkutan terdeteksi memiliki riwayat persoalan hukum dan masuk dalam daftar hitam imigrasi. Ia langsung dipulangkan ke Indonesia. Kasus ini memperkuat urgensi pemeriksaan data oleh KBIHU dan Kanwil sebelum keberangkatan.
Kemenhaj kembali menegaskan kewajiban bagi seluruh pembimbing ibadah: Setiap aktivitas wajib terkoordinasi dengan Ketua Kloter dan Kepala Sektor. Pemerintah tidak akan mentoleransi pembangkangan yang berpotensi merusak zonasi ibadah yang telah diatur ketat oleh Otoritas Arab Saudi. (*)



