Press Conference Kemenhaj RI
Jakarta,–Di antara gegap gempita 138 kloter yang sukses menginjakkan kaki di Tanah Suci, ada satu kisah pilu yang menjadi pengingat getir akan pentingnya kepatuhan prosedural dalam ibadah haji.
Seorang jemaah asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang hanya dikenal dengan inisial “M”, harus merasakan kenyataan pahit: ditolak masuk oleh Imigrasi Arab Saudi dan dipulangkan kembali ke Tanah Air.
Peristiwa ini terkonfirmasi di hari kesepuluh operasional haji 1447 H/2026 M. Saat 54.604 jemaah lainnya mulai bertahap bergerak dari Madinah menuju Makkah untuk menyambut puncak haji, “M” justru menjalani perjalanan sebaliknya.
Mimpi yang telah dibangun bertahun-tahun, biaya yang telah terkumpul, dan doa-doa yang telah dipanjatkan, seketika kandas di konter imigrasi.
Juru Bicara Kementerian Haji (Kemenhaj) membenarkan insiden tersebut dengan nada prihatin. “Kami mengonfirmasi terdapat satu jemaah asal kloter LOP-05 berinisial M yang ditolak masuk Arab Saudi karena yang bersangkutan pernah memiliki persoalan hukum dan masuk dalam daftar hitam (blacklist) imigrasi Arab Saudi. Sesuai ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan dipulangkan kembali ke Indonesia,” jelas Jubir Kemenhaj.
Kasus “M” membuka mata publik bahwa lolosnya pelunasan atau keberangkatan dari Indonesia tidak otomatis menjamin seseorang bisa langsung beribadah. Sistem imigrasi Arab Saudi yang ketat dan terintegrasi secara digital mampu mendeteksi riwayat hitam seseorang dalam hitungan detik.
Status blacklist lazimnya dikenakan pada warga negara asing yang pernah melanggar aturan keimigrasian di Arab Saudi, seperti overstayer, terlibat tindak pidana ringan, atau terjerat persoalan hukum selama kunjungan sebelumnya, baik saat umrah maupun perjalanan lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait detail spesifik perkara hukum yang menjerat “M”. Namun, Tim Perlindungan Jemaah Haji (Linjam) memastikan proses pemulangan berjalan sesuai prosedur hukum internasional dan kedatangan yang bersangkutan di Indonesia tetap dalam pengawasan. (*)



