
MAKASSAR,— akim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, gelar aksi mogok sidang, di depan Kantor PN Makassar, Selasa (12/1/2026). Aksi mogok sidang yang dilakukan Hakim Ad Hoc seluruh Indonesia itu, mulai tanggal 12 hingga 21 Januari 2026.
Aksi mogok sidang se-Indonesia yang dilakukan Hakim Ad Hoc ini, bentuk akumulasi dan keresahan atas kesejahteraan yang diskriminatif dan tidak adil. Hak-hak normatif yang paling dasar tidak didapatkan dan terjadi pembedaan.
Seperti hak cuti melahirkan, hak cuti untuk menjalankan ibadah (Umrah dan Haji), klaim asuransi kesehatan yang semakin menurun, Pajak Penghasilan yang ditanggung sendiri tidak ditanggung negara, dan berbagai kesejahteraan lainnya yang menunjukkan fakta Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan.
Aksi nasional ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas kolektif Hakim Ad Hoc se-Indonesia dalam mengevaluasi ketentuan Perpres No. 5 Tahun 2013 Jo Perpres No. 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc.
Dimana dinilai tidak lagi selaras dengan kondisi riil, beban kerja, serta tuntutan profesionalitas peradilan saat ini. Diharapkan percepatan perubahan regulasi untuk Hakim Ad hoc agar lebih adil dan proporsional.
- APPI Geram Ada ASN Santai dan Merokok di Saat Jam Kerja
- Proyek RISE Jadi Andalan Makassar Atasi Sanitasi dan Banjir Perkotaan
- KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Politisi PDIP
- Atasi Krisis Air Bersih di Buloa, BPBD Makassar Gandeng Yonsipur Kodam XIV/Hasanuddin
- Golkar Lutra Merapat, Appi Kantongi Dukungan 20 DPD
Hakim HAM Ad Hoc PN Makassar, Siti Norlaela SH, MH mengatakan, dalam melakukan aksinya, Hakim Ad Hoc mengedepankan kehati-hatian, profesionalisme, serta tetap berkomitmen menjaga hak dan kepentingan para pencari keadilan.
Diakuinya, jadwal persidangan telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing perkara. Untuk perkara-perkara yang bersifat penting, mendesak dan darurat tetap disidangkan sebagaimana mestinya.
“Jadi, aksi ini kami lakukan secara bermartabat dan dijamin konstitusi, tanpa mengorbankan kepentingan pencari keadilan. Kami berpegang pada prinsip “Fiat Justitia Ruat Coelum atau keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh”, namun keadilan juga harus adil bagi semua termasuk bagi Hakim Ad Hoc,” ucap Siti Norlaelam.
Dengan kondisi itu, ada beberapa tuntutan Hakim Ad Hoc, diantaranya mendesak percepatan perubahan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2013 jo Peraturan presiden No. 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc agar lebih adil dan proporsional.
Perlu dilakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini dan mempertimbangkan besarnya tanggungjawab profesi Hakim Ad Hoc. Revisi hak atas kesejahteraan ini seharusnya dilakukan secara berkala terhadap Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc.
Selain itu, mendesak Pemerintah dan DPR-RI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim Ad Hoc, utamanya hak atas perumahan, transportasi, kesehatan dan diberikan tunjangan pajak (PPH 21), tunjangan purna tugas, dan hak dasar lainnya (hak cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah).
“Kami juga mendorong negara dalam hal ini Presiden, untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim Ad Hoc dalam pelaksanaan tugasnya,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong Negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR-RI untuk pengesahan RUU Jabatan Hakim dan memasukkan Hakim Ad Hoc dalam RUU Jabatan Hakim, serta ditetapkan sebagai Pejabat Negara.
“Untuk itu kami Hakim Ad Hoc berjanji akan berkomitmen pada penegakan hukum dan keadilan menjaga integritas, independensi dan imparsialitas peradilan, memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat pencari keadilan,” terangnya.
“Kami juga berjanji tetap memberikan pelayanan yang akuntabel, responsif dan terbuka. Memberikan Pelayanan yang tidak berpihak dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tutupnya. (*)