
Jakarta,–Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Nadiem akan dilakukan jika memang diperlukan dalam proses penyidikan.
Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, yang menyatakan siap diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022, saat jumpa pers, Selasa 10 Juni 2025.
“Kalau itu menjadi kebutuhan dari penyidikan ini, tentu penyidik akan menjadwal,” ujar Harli saat ditemui wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa, 10 Juni 2025.
Ia menjelaskan, seluruh pihak yang terlibat atau memiliki informasi relevan ihwal proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat itu berpeluang untuk dipanggil.
“Pihak-pihak manapun yang terkait dengan perkara ini, dapat membuat terang tindak pidana ini, penyidik akan melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Harli.
Sebelumnya, Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam konferensi pers di Jakarta, ia menyatakan akan kooperatif jika keterangannya dibutuhkan dalam proses hukum.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” ujar Nadiem, Selasa siang.
Menurut dia, proyek pengadaan laptop yang kini tengah diusut merupakan bagian dari respons cepat pemerintah dalam menghadapi krisis pendidikan akibat pandemi Covid-19. Kala itu, Kemendikbudristek memprioritaskan distribusi perangkat TIK untuk mencegah hilangnya proses belajar di sekolah.
“Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” ucap Nadiem.
Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop ini setelah mengendus ada kongkalikong atau permufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan di Kementerian Pendidikan untuk membuat kajian yang mengunggulkan laptop chromebook.
Hingga saat ini, tim penyidik masih menelusuri siapa pengguna anggaran dan pengelola proyek pengadaan laptop chromebook dengan memeriksa 28 saksi. Satu eks stafus Nadiem, Fiona Handayani, memenuhi panggilan penyidik pada Selasa pagi, 10 Juni 2025.
Penyidik juga masih mencari tahu pihak yang pertama kali merekomendasikan laptop chromebook dalam proyek ini. Kejaksaan mencatat total anggaran pengadaan sejuta laptop chromebook ini mencapai angka Rp 9,982 triliun. Dana itu terdiri dari Rp 3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (*)






