Makassar,–Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan larangan melayani transaksi jual beli atau permohonan kompensasi ganti rugi atas lahan milik karyawan Pabrik Kertas Gowa. Hal ini disampaikan dalam rapat mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, didampingi Kepala Bidang Penanganan Masalah Tanah dan Pengamanan Fisik Tanah, Muh. Roy Hartono, S.STP, Kamis (7/8/2025).

Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pengembangan jalur kereta api di Kota Makassar. Dalam rapat tersebut, Sri Sulsilawati menegaskan bahwa Dinas Pertanahan tidak akan memproses transaksi atau pengajuan kompensasi sampai ada kejelasan hukum dan keputusan resmi dari instansi berwenang.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Tim Wali Kota, Lantai 2 Kantor Wali Kota Makassar, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang menangani pengadaan lahan serta pembangunan infrastruktur strategis.
Langkah ini diambil untuk menghindari konflik dan spekulasi terkait status lahan yang akan digunakan untuk kepentingan publik.
Pembangunan jalur kereta api di Makassar merupakan proyek strategis yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. (*)



