Kendari,–Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka persiapan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat bertempat di KPP Pratama Kolaka, Kota Kendari Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kolaka, BKAD Kabupaten Kolaka Timur, serta BKAD Kabupaten Bombana. Turut mendampingi dalam kegiatan ini para Kepala Seksi Pengawasan dan Account Representative (AR) dari KPP Pratama Kolaka.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala KPP Pratama Kolaka, Arief Hartono, yang menekankan pentingnya pelaporan setoran pajak secara tepat waktu melalui sistem Coretax.
“Setoran deposit pada aplikasi Coretax agar segera dilaporkan dalam bentuk SPT sehingga dapat tercatat sebagai penerimaan pajak bagi KPP Pratama Kolaka. Selain itu, kami juga mengimbau agar seluruh peserta segera melakukan aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi untuk pelaporan SPT Tahunan tahun 2026,” ujar Arief.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai aplikasi Sirimau oleh Muhammad Sabri, AR KPP Pratama Kendari. Aplikasi ini diperkenalkan sebagai alat bantu (tool) yang memudahkan proses rekonsiliasi data pajak.
“Mungkin terlihat sulit karena aplikasi ini masih baru, tetapi setelah terbiasa justru akan sangat mempermudah wajib pajak dalam melakukan rekonsiliasi,” jelas Sabri.
Peserta FGD tampak antusias mengikuti sesi praktik langsung penginstalan aplikasi Sirimau.
Masing-masing peserta membawa perangkat laptop dan berhasil melakukan instalasi secara mandiri hingga selesai.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Kolaka berharap seluruh admin BKAD di wilayah Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, dan Bombana dapat lebih terampil, mandiri, serta memahami proses rekonsiliasi perpajakan secara digital.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
“Inisiatif KPP Pratama Kolaka untuk memperkuat pemahaman teknis melalui FGD seperti ini sangat positif. Upaya kolaboratif antara DJP dan pemerintah daerah akan memperkuat transparansi data dan memastikan setiap rupiah penerimaan pajak tercatat dengan akurat,” ujar Sumin.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi antara DJP dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan kepatuhan pajak. (*)